Sari Roti Didenda Rp 2,8 Miliar, Telat Lapor Akuisisi ke KPPU

Videografer

Istimewa

Rabu, 28 November 2018 14:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memutuskan produsen Sari Roti atau PT Nippon Indosari Corpindo (Tbk) bersalah karena telat melapor aksi korporasi perusahaan saat mengakuisisi saham mayoritas PT Prima Top Boga. Emiten dengan kode saham ROTI ini dihukum KPPU untuk membayar denda sebesar Rp 2,8 miliar.

Keputusan denda tersebut dikeluarkan oleh Majelis Komisi KPPU yang terdiri dari Ukay Karyadi, serta anggota komisi Guntur S. Saragih dan Dinni Melanie.

Denda tersebut harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha. Dalam putusan ini KPPU juga memerintahkan Sari Roti untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Stok Foto: Website KPPU.go.id, Sariroti.com
Narasi: Tempo.co (Dias Prasongko), kppu.go.id
Editor: Ngarto Februana