Hamdan Zoelva Jadi Saksi Sidang PK Irman Gusman

Videografer

Antara

Editor

Dwi Oktaviane

Rabu, 31 Oktober 2018 20:00 WIB

Iklan
image-banner

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menjadi saksi ahli dalam sidang peninjauan kembali atau PK kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog untuk terpidana Irman Gusman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pemohon. Dalam sidang tersebut, mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah mengajukan tiga novum atau bukti baru berupa surat perintah Bulog yang hanya menyetujui penjualan gula untuk operasi pasar dilakukan CV Semesta Berjaya.

Foto: Antara
Editor: Dwi Oktaviane
Backsound: In_The_News_alt_mix_JewelBeat