Irman Gusman Di Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara dan Dicabut Hak Politiknya Selama 3 Tahun

Videografer

Editor

Selasa, 21 Februari 2017 20:17 WIB

Iklan
image-banner
TEMPO.CO, Jakarta: Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah, Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara di pengadilan tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, Majelis hakim yang dipimpin oleh Nawawi Pamalango juga memberikan hukuman tambahan berupa mencabut hak politiknya selama 3 tahun setelah menjalani hukuman penjara.Dalam amar putusanya, majelis hakim menilai Irman Gusman secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap 100 juta rupiah untuk membeli pengaruhnya dalam pengurusan kuota gula impor di perum Bulog.Sementara itu terdakwa Irman Gusman, mengaku akan pikir pikir atas vonis yang diterimanya. Vonis empat setengah tahun yang diterima irman gusman lebih ringan dari tuntuntan jaksa sebelumnya yaitu tujuh tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider lima bulan kurungan.Jurnalis Video: Eko Siswono ToyudhoEditor/Narator: Ridian Eka Saputra