21 Jam Diperiksa, Bupati Bekasi Ditahan KPK terkait Suap Meikarta

Videografer

Rosseno Aji

Rabu, 17 Oktober 2018 08:00 WIB

Iklan
image-banner

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Dia ditahan setelah diperiksa selama lebih dari 20 jam di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

Sebelumnya, KPK menetapkan Neneng dan empat pejabat dinas di Pemerintahan Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin Meikarta. Neneng dan sejumlah kepala dinas disangka menerima commitment fee Rp 13 miliar terkait dengan pengurusan izin proyek Meikarta.

Neneng tak mengucapkan sepatah kata pun saat digelandang tim KPK ke dalam gedung KPK malam itu. Setelah diperiksa selama 21 jam, Neneng kembali menutup rapat mulutnya saat digelandang ke mobil tahanan.

Salah satu dari empat pejabat dinas Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan izin Meikarta. Neneng Rahmi adalah Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Bekasi. Neneng Rahmi ditahan KPK, Selasa, 16 Oktober 2018.

Jurnalis Video: Rosseno Aji
Editor: Ngarto Februana