Petugas Gabungan Bubarkan Diskotek di Cilegon, Ini Alasannya

Videografer

Darma Wijaya

Senin, 16 April 2018 18:14 WIB

Iklan
image-banner

TEMPO.CO. Cilegon - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Cilegon Banten, TNI dan Polisi minggu malam, 15 April 2018 membubarkan tempat hiburan malam di Kota Cilegon Banten. Petugas membubrakan para pengunjung yang sedang menikamti live music di diskotek. pembubaran paksa ini dilakukan karena para pemilik tempat hiburan malam mengangkangi peraturan daerah nomor 2 tahun dua 2003, tentang penyelenggaraan hiburan malam yang melebihi batas jam tayang pukul 24:00 Wib, dengan menyuguhkan pergelaran dj party dan tarian-tarian erotis yang melayani tamu diluar batas ketentuan.

Jurnalis Video: Darma Wijaya
Editor: Ridian Eka Saputra