TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan kesaksian Presiden terpilih, Joko Widodo, dibutuhkan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan tabloid Obor Rakyat. Alasannya, keterangan kuasa hukum Jokowi tak cukup karena tak merasakan langsung. "Keterangan Jokowi yang dibutuhkan agar aduan dapat diproses lebih lanjut," ujar Ronny di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca :Jerat Pemodal Obor Rakyat, Polisi Kurang Bukti)
Ronny mengatakan penyidik perlu memverifikasi isi Obor Rakyat kepada Jokowi sebagai saksi korban. Jokowi dianggap mengetahui kebenaran isi dari tabloid itu. Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kesiapan Jokowi untuk memberikan kesaksian. (Baca: Dua Penggagas Obor Rakyat Jadi Tersangka)
Sebelumnya, Presiden terpilih, yang juga masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tabloid Obor Rakyat pada 6 atau 7 Agustus 2014. "Waktunya bisa 6 atau 7 Agustus. Waktu pemeriksaan tersebut hasil diskusi dengan polisi," ujar anggota tim kuasa hukum Jokowi-JK, Teguh Samudera, ketika dihubungi Tempo, Kamis, 31 Juli 2014.
Badan Reserse Kriminal Polri akhirnya menjerat penggagas tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa sebagai tersangka pada dua pekan yang lalu. Mereka dikenai pasal pidana umum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Joko Widodo.
Kepolisian belum menetapkan status tersangka kepada penyandang dana. Menurut Ronny, status itu dapat disematkan jika nanti bukti-bukti sudah mencukupi. "Tunggu saja proses persidangan seperti apa. Fakta-fakta persidangan tentu akan membantu," ujarnya.
AMOS SIMANUNGKALIT
Baca juga:
Warga Solo Hapus Mural Bergambar Bendera ISIS
KPK Periksa Ajudan Bupati Karawang
Agnes Mo dan Siwon Super Junior Saling Merindu
OPM Serang Konvoi Brimob di Papua