TEMPO.CO, Jakarta -- Koordinator Nasional Kader dan Simpatisan PDI Perjuangan Pro-Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, mendesak Badan Pengawas Pemilu segera memeriksa dana kampanye pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa karena dinilai janggal.
Kejanggalan itu berkaitan dengan transaksi pembelian saham oleh entitas dengan nama Tanosoedibjo Prabowo-Hatta senilai Rp 869,8 miliar di Bursa Efek Jakarta. "Menurut Undang-Undang Pilpres, sumbangan perorangan maksimal Rp 1 miliar dan badan usaha Rp 5 miliar," kata Budi Arie dalam keterangan pers yang diterima Tempo pada Jumat, 20 Juni 2014. "Sangat tinggi potensi melanggar aturan."
Berdasarkan data pantauan dari Bloomberg, tercatat total transaksi Tanoesoedibjo Prabowo-Hatta sebesar Rp 869,8 miliar. Transaksi itu guna membeli saham empat perusahaan grup MNC milik taipan Hary Tanoesoedibjo. Rinciannya, Rp 712,7 miliar dibelikan 6,13 persen saham berkode BHIT, Rp 113 miliar untuk 1,38 persen saham KPIG, Rp 33 miliar untuk 0,11 persen saham BMTR, dan Rp 11,8 miliar untuk 0,03 persen saham MNCN.
BHIT adalah kode saham untuk PT MNC Investasam, KPIG untuk PT MNC Land, BMTR untuk PT Global Mediacom, dan MNCN kode untuk PT Media Nusantara Citra. Hary Tanoe mengundurkan diri dari Partai Hati Nurani Rakyat karena dia menyokong Prabowo-Hatta. Sedangkan Hanura resmi mendukung Jokowi-Jusuf Kalla pada pemilihan presiden 9 Juli nanti. (Baca: 'Tanoesudibjo Prabowo-Hatta' Borong Saham MNC Grup)
Belum diketahui siapa dibalik Tanoesoedibjo Prabowo-Hatta, apakah individu atau lembaga. Undang-Undang Pasar Modal menyatakan proses transaksi saham tidak harus memberitahukan dari mana dana berasal karena proses know your client (KYC) sudah dilakukan oleh bank. KYC yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas di pasar modal hanya pada saat pembukaan rekening seperti terangkum dalam peraturan pasar modal.
NURUL MAHMUDAH
Berita Terpopuler:
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, KPK Santai
Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih
Disomasi Kemenpora Lagi, Ahok: Aku Bingung