Pemungutan Suara Ulang di Sampang Terancam Batal

image-gnews
Pemilu ulang tetap dilaksanakan hari ini meski melebihi batas akhir 15 April 2014 yang ditetapkan KPU. TEMPO/Suryo Wibowo
Pemilu ulang tetap dilaksanakan hari ini meski melebihi batas akhir 15 April 2014 yang ditetapkan KPU. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya-Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang terancam batal. Itu setelah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di 17 TPS menyatakan mundur dan menolak pemungutan ulang.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur Divisi Penindakan dan Pelanggaran Pemilu Sri Sugeng Pujiatmiko mengaku telah mendapat laporan tentang penolakan tersebut. "Kemarin mereka siap tapi siang atau sore tadi KPPS dari 17 TPS membuat pernyataan sikap menolak jadi KPPS," kata Sri pada wartawan di kantornya, Jumat, 18 April 2014.

Risiko ini sebenarnya sudah pernah disampaikan Bawaslu ketika memberikan rekomendasi pemungutan suara ulang kepada Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur. Saat itu, Bawaslu menemukan ada dua potensi dampak pemungutan suara ulang. Yaitu penolakan KPPS dan minimnya partisipasi masyarakat.

Untuk kemungkinan penolakan, kata Sri, Bawaslu sudah menawarkan solusi. Caranya dengan mengambil petugas KPPS dari desa terdekat atau menerjunkan birokrat baik dari guru maupun pegawai negeri sipil.

Hal itu pernah terjadi pada pemilihan Wali Kota Surabaya 2010 di Kecamatan Wiyung. Ketika itu, petugas KPPS mengundurkan diri sehingga KPU memanfaatkan jasa PNS untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Tapi, diakui Sri, karakter masyarakat Sampang memang berbeda dengan Surabaya. Inilah yang menjadi bahan pertimbangan KPU dalam mengambil solusi. "Ya memang beda karakter masyarakat Surabaya dan Sampang," ujarnya.

Tapi bila cara tersebut tidak bisa dilakukan, Bawaslu belum menemukan aturan yang menemukan dibolehkannya pemilu susulan setelah 10 hari pasca pencoblosan. Sesuai dengan peraturan KPU, pemilu susulan dan lanjutan bisa dilakukan apabila terjadi kerusuhan dan bencana.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Bawaslu tidak bisa memastikan apakah kejadian di Bira Barat termasuk dalam kualifikasi tersebut. "Kalau misal besok gagal, apakah bisa diupayakan lain waktu, kami belum menemukan aturannya," katanya.

Rekomendasi Bawaslu soal pemungutan suara ulang dikeluarkan setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam Pemilu legislatif 9 April 2014 lalu. Dari hasil investigasinya, Bawaslu mendapati TPS yang tidak layak di Desa Bira Barat, Ketapang, Sampang. Selain itu, 100 persen pemilih di hampir 17 TPS memberikan suara untuk satu calon tertentu. Padahal, di sana terdapat pemilih yang buta huruf.

Mengetahui hal itu, Bawaslu memutuskan terjadinya pelanggaran substansial sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang. KPU pun memastikan pemungutan suara ulang dilaksanakan 19 April 2014 atau tepat pada akhir batas waktu pemungutan suara ulang.

Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Data, Choirul Anam mengakui tidak adanya KPPS, PPS dan PPK yang berani menggelar pemungutan suara ulang. "Malam ini kami masih rapat dengan Bawaslu, tapi kami tetap upayakan besok (pemungutan suara ulang)," katanya.

AGITA SUKMA LISTYANTI

Terpopuler


Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

10 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

11 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

4 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

4 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

5 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

6 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.