TEMPO.CO, Malang - Putra sulung Bupati Malang yang juga calon anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Kresna Dewanata Phrosakh, diperiksa Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat atas dugaan kasus politik uang sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014.
Pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Malang itu dilakukan di kantor Pawaslu Kecamatan Jabung pada Jumat, 11 April 2014, pukul 17.15-19.00 WIB. "Dugaan money politic oleh Dewa terjadi di sini (Jabung). Kami sudah minta keterangan dari sejumlah warga pelapor dan saksi sehari setelah pencoblosan," kata Komaruddin, Pimpinan Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaslu Kecamatan Jabung.
Menurut Komaruddin, dugaan praktek politik uang tersebut berupa pembagian amplop putih berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan stiker Dewanata. Amplop dibagi-bagikan kepada warga sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara di Dusun Kulonkali, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung.
Pemimpin Divisi Penanganan dan Penindakan Pemilu Panwaslu Kabupaten Malang George da Silva mengatakan Dewanata bisa saja dibidik dengan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Masalahnya, Panwaslu belum bisa mengenakan pasal itu karena kasusnya harus dibahas dulu di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Selain itu, Panwaslu kekurangan bukti. Pelapor dan saksi tidak pernah datang lagi untuk diklarifikasi. "Tapi kami tidak lihat itu. Kami akan dalami fakta dan bukti yang kami temukan dalam rapat Gakkumdu," ujar George.
Hanan Jalil, Ketua Tim Relawan Bolodewa, menyangkal Dewanata menerapkan politik uang. Bekas wartawan itu menduga amplop berisi uang Rp 50 ribu dan stiker Dewanata merupakan kampanye busuk yang dilakukan lawan politik Dewanata.
ABDI PURMONO