TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, tak mempedulikan hasil survei yang menyatakan mayoritas warga DKI Jakarta menyetujui penetapan Gubernur Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon presiden. "Silakan saja hasil survei itu, kami tetap gugat," katanya kepada Tempo, Selasa, 18 Maret 2014. (Baca: 69 Persen Warga DKI Dukung Jokowi Capres)
Menurut Habiburokhman, hasil survei itu hanya merupakan teori. "Tapi pada prakteknya bisa saja tidak benar dan bisa berubah," katanya. (Baca: Apa Bukti Tim Jakarta Baru Gugat Jokowi?)
Toh, menurut Habiburokhman, saat tim Jakarta Baru mendukung Jokowi menjadi Gubernur DKI, berbagai survei justru mengatakan pasangan Jokowi-Ahok tidak akan menang. "Tapi kenyataannya survei salah dan kami menang," ujarnya. (Baca: DKI Diprediksi Kalah di Wilayah DKI)
Habiburokhman mengatakan setidaknya ada 18 janji dan kontrak politik Jokowi kepada masyarakat. Janji politik itu antara lain menyelesaikan masalah banjir dan kemacetan, menertibkan permukiman kumuh tanpa melakukan penggusuran, dan melucuti pentungan personel Satpol PP.
Karena itu, Habiburokhman menegaskan, pihaknya akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini akan dilaporkan kepada panitera perdata karena Jokowi dianggap telah melanggar Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.
Jokowi, menurut tim advokasi Jakarta Baru, telah melanggar undang-undang tersebut karena memutuskan untuk menjadi calon presiden dan akan meninggalkan kewajibannya memimpin Jakarta selama satu periode.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler
Surat Curhat Putri Pilot Malaysia Airlines
Follow Akun Porno, Tifatul Sembiring Di-bully
Media Malaysia Sebut RI Bantu AS Sembunyikan MH370
Puing di Selat Malaka, Malaysia Airlines?