TEMPO.CO , Jakarta: Tim Advokasi Jakarta Baru mengaku tengah menyiapkan segala bukti yang diperlukan untuk mengugat Capres RI dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Rabu 19 Maret 2014 mendatang. Gugatan ini terkait pencapresan Jokowi.
"Ini lagi menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan seperti janji selama kampanye berbentuk dokumen dan video," ujar Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman ketika dihubungi Tempo, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Nyapres, Jokowi Dianggap Langgar Kitab UU Perdata)
Habiburokhman mengatakan, setidaknya ada 18 janji dan kontrak politik Jokowi dengan masyarakat. Janji politik itu antara lain menyelesaikan banjir dan macet, penertiban rumah kumuh tanpa melakukan penggusuran, dan melucuti pentungan dari personel Satpol PP. (Baca: PR Jokowi Masih Banyak)
Janji itu, kata Habiburokhman, belum sepenuhnya terpenuhi. Menurut Habiburokhman, sulit semua janji itu terpenuhi misalkan Jokowi fokus ke pencapresannya dan meninggalkan jabatan Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun. (Baca: Tim Advokasi Jakarta Baru Gugat Jokowi)
"Kinerja Pak Jokowi sendiri sebenarnya selama ini sudah lumayan bagus. Ia berhasil menangani masalah yang tidak tersentuh gubernur-gubernur sebelumnya,"ujar Habiburokhman.
ISTMAN MP