TEMPO.CO , Jakarta: - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Endang Wihdatiningsih, menyatakan Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra menyertakan nomor urut partai dan program partai dalam iklan partai politik mereka. Padahal, menurut dia, undang-undang melarang hal tersebut dilakukan masuk ke dalam iklan partai politik sebelum memasuki masa kampanye.
"Maka itu kami Bawaslu melaporkan hal tersebut," kata dia ketika dihubungi Tempo, Senin, 27 Januari 2014.
Dalam iklan PAN, ujar Endang, jelas sekali nomor urut partai disebutkan berulang kali. Iklan yang dikemas menggunakan nyanyian bernada musik dangdut, katanya, angka 'delapan' disebut berulang kali. "Di iklan tersebut orang-orang bernyanyi sambil menyebutkan angka dan program partai."
Sedangkan Partai Gerindra, Endang mengatakan, mengemas iklan partainya dengan menggunakan Prabowo sebagai ikon partai. Dalam iklan itu Prabowo menyebutkan program-program partai. "Ekonomi kerakyatan," kata dia sambil mencontohkan iklan tersebut. Di akhir iklan, lambang partai muncul bersama nomor urut peserta pemilu.
Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, menyampaikan dugaan pelanggaran kampanye sejumlah partai ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jumat pekan lalu. Menurut dia, PAN dan Gerindra diduga melanggar jadwal dan materi kampanye.
Meski demikian, Endang mengatakan, Bawaslu tidak bisa menyalahkan langsung ke partai yang bersangkutan. Bawaslu, menurut dia, hanya bisa melaporkan dan mengundang partai terkait untuk mendengar kesaksian mereka. "Harus ditelusuri dulu siapa yang melakukan kesalahan yang kami maksud," ujarnya.
Ketua Advokasi Dewan Pengurus Pusat Partai Amanat Nasional, Didi Suprianto, pertanyakan definisi kampanye yang termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2013. Menurut dia, definisi kampanye kurang jelas. "Jika iklan politik tanpa ajakan, apakah masuk kategori melanggar?" kata dia jumat pekan lalu.
AMRI MAHBUB