TEMPO.CO, Sampang - Ketua Komisi A DPRD Sampang Hodai mengajukan surat penangguhan penahanan sejawatnya, Fauzan Adima, ke Kepolisian Resor Sampang. Menurut Hodai, penangguhan penahanan itu diajukan berdasarkan permintaan Fauzan yang tercatat sebagai calon legislator Partai Gerindra sekaligus anggota Komisi A DPRD Sampang. "Karena anggota minta bantu, ya, kami bantu," katanya, Jumat, 24 Januari 2014.
Fauzan Adhima ditahan sejak Selasa, 24 Januari 2014, setelah diperiksa selama tujuh jam. Dia menjadi pesakitan karena disangka memukul anggota Satpol PP, Suaidi, saat menertibkan alat peraga kampanye di Kecamatan Tambelangan. Pemukulan diduga karena Fauzan tidak terima balihonya diturunkan.
Fauzan dan Suaidi sempat dimediasi oleh polisi agar berdamai. Namun Suaidi menolak mediasi dan memilih menempuh jalur hukum. Atas perbuatannya, Fauzan terancam 5 tahun penjara karena melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 351, 335, dan 212 KUHP tentang Penganiayaan.
Hodai membantah surat penangguhan penahanan itu untuk mengintervensi proses hukum tersangka Fauzan di kepolisian. "Tidak ada intervensi, hanya mau membantu supaya pencalegannya tetap berjalan."
Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar membenarkan adanya pengajuan surat penangguhan penahanan dari Komisi A DPRD Sampang. Menurut Imran, surat penangguhan penahanan lain juga telah diajukan keluarga tersangka. "Istri tersangka juga mengajukan surat penangguhan penahanan."
Namun Imran belum memastikan apakah surat penangguhan penahanan tersebut akan dikabulkan atau tidak. "Yang pasti proses hukum terus berjalan."
MUSTHOFA BISRI