UU Pilpres Biang Keladi Kehancuran Partai Islam?  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Pendukung Prabowo Subianto sekaligus anggota Parpol Gerindra, Habiburokhman SH (tengah) menyerahkan dokumen pendaftaran uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pendukung Prabowo Subianto sekaligus anggota Parpol Gerindra, Habiburokhman SH (tengah) menyerahkan dokumen pendaftaran uji materi Undang-undang Pemilihan Umum Presiden di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil, Ahmad Wakil Kamal, mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutuskan uji materi atau judicial review Undang-Undang Pemilihan Presiden yang sebelumnya pernah diajukan oleh kliennya. 

Kamal mengatakan, hampir lebih dari setahun perkara kliennya itu belum diputus. "Sidang terakhir kami lakukan pada Maret lalu," kata Kamal saat diskusi di Menteng, Jumat, 3 Januari 2013. "Seharusnya sudah diputus, apalagi ini sudah memasuki 2014."

Sebelumnya Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak mengajukan pengujian terhadap Pasal 3 Ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 Ayat (1) dan (2), Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 112 UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam permohonannya, Aliansi memohon pemilu diselenggarakan serentak (lima kotak) untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Mereka juga memohon MK mempertimbangkan dan memerintahkan pemilu serentak dengan berbagai kemungkinan formula tahun penyelenggaraan.

Pengujian UU Pemilu itu telah selesai disidangkan di MK pada 14 Maret 2013, tinggal menunggu keluarnya putusan dari institusi itu. Namun, hingga saat ini putusan urung dikeluarkan, sementara faktanya Pemilu 2014 sebentar lagi berlangsung.

Kamal mengatakan, uji materi yang dia lakukan itu terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum Presiden. Menurut dia, pemilihan umum harus dilakukan serentak. Selain alasan efisiensi, juga untuk mengembalikan konsep ketatanegaraan yang presidensial.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau dilakukan pemilihan umum legislatif dulu, baru pemilihan presiden, imni kan namanya melanggar sistem kita yang presidensial," ujar Kamal. "Kalau begitu namanya kita lebih membela sistem parlementer.

Kamal juga mengatakan, UU Pilpres malah menghancurkan partai Islam. "Karena nantinya partai Islam tidak bisa mewakilkan pemimpinnya dan harus dihitung berdasarkan pemilu partainya di pemilihan legislatif. Kalau kurang dari 20 persen, mereka tidak bisa mencalonkan presiden pilihannya," kata Kamal.

Kamal menambahkan, dengan pendaftaran uji materi yang baru diajukan bekas Menteri Hukum dan Kehakiman Yusril Ihza Mahendra diharapkan MK bisa memutuskan perkara kliennya terlebih dulu. "Kalau menunggu sidang perkara uji materi Yusril, itu lama. Sedangkan uji materi kami sudah dilakukan dari tahun lalu."

REZA ADITYA
 

Baca juga:
Ahok Naik Mobil Dinas, Jokowi: Lihat Saja Nanti
Jokowi ke Kantor Naik Sepeda, Ojek, atau Bajaj
Nur Mahmudi: Jokowi Hemat Energi 5 Persen
Polisi: Penembakan di Galur Akibat Saling Ejek

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

6 jam lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Besok Mulai Sidangkan Sengketa Pileg, Ini Agenda Lengkapnya

MK akan kembali menjadi pusat perhatian saat memulai sidang Sengketa Pileg 2024. Besok mulai digelar, berikut adalah agenda lengkapnya.


Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

7 jam lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

2 hari lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?