TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, mengusulkan rekomendasi dari Anggota DPD seharusnya bisa digunakan bagi calon kepala daerah untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat jalur independen.
Dia menuturkan calon kepala daerah yang maju secara independen itu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan dalam pilkada. Menurut dia, hal itu sudah dilakukan Anggota DPD karena terpilih melalui jalur independen yang juga mengumpulkan KTP.
“Bukankah sudah ada representasi formalnya di DPD, jadi DPD bisa mengumpulkan rekomendasi kepala daerah jalur independen,” kata Sultan dalam peluncuran bukunya, Green Democracy, di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Dengan begitu, kata dia, para calon kepala daerah yang maju lewat jalur independen dalam pilkada tidak perlu lagi mengumpulkan KTP. Menurut dia, hal itu sangat memungkinkan untuk membuat ongkos politik lebih murah.
“Sehingga kerja-kerja politik DPD pun akan langsung terkonversi untuk daerah, gitu. Jadi jelas posisi DPD,” kata dia.
Meski demikian, menurut dia, hal itu merupakan ide dari pemikirannya untuk sistem politik di masa mendatang. Dia pun yakin konstitusi akan terus hidup dan menyesuaikan dengan zamannya.
Dia menuturkan hal yang paling penting untuk pelaksanaan pemilu adalah membuat sistemnya lebih ideal agar lebih murah, karena pemilu adalah agenda rutin yang akan terus diselenggarakan.
“Diharapkan pilkada terdekat adalah pilkada yang damai, tidak menimbulkan masalah polarisasi di daerah, tapi saya berpikir suatu hari nanti sistem pilkada pun perlu dievaluasi agar pilkada tidak mahal,” kata dia.
Sultan B. Najamudin diusulkan menjadi Ketua DPD periode 2024-2029 oleh 103 Anggota DPD. DPD periode mendatang akan dilantik pada 1 Oktober 2024.
Mereka mendeklarasikan dukungan kepada Sultan Deklarasi dilakukan dalam kegiatan peluncuran buku Green Democracy. Dalam kegiatan itu, hadir juga sejumlah tokoh, seperti Bamsoet, Yusril Ihza Mahendra, Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie, Fahri Hamzah, dan Sultan Hamengkubuwono X.