Kasus Tuduhan Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Tia Rahmania Batal Maju Jadi Anggota DPR dan Dipecat PDIP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Caleg terpilih PDIP Tia Rahmania yang diganti dengan Bonnie Triyana. Foto: Instagram @tiarahmania_bantenofficial
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI Perjuangan, Tia Rahmania menurut PDIP, terbukti melakukan penggelembungan suara pada pemilihan umum disingkat Pemilu 2024. DPP PDIP melalui sidang internal Mahkamah Partai telah menemukan bukti untuk memecat Tia Rahmania sebagai kader partai, sebab dianggap telah mengalihkan suara partai untuk dirinya di Pemilu 2024.

Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy mengatakan DPP PDIP berdasarkan Undang-undang Partai Politik disebutkan terkait dengan sengketa internal diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

“Terkait dengan sanksi itu diatur pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik yang mengatur tentang mekanisme anggota partai, pemecatan, itu diatur dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga,” kata Ronny. Kemudian, Ronny menambahkan bahwa DPP Partai juga telah menyidangkan 135 kasus sengketa pileg yang kemarin berlangsung, termasuk kasus Tia Rahmania yang dikutip dari Antara.

Selain itu, Ronny juga mengatakan bahwa DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Proses persidangan, lanjut Ronny, dilakukan dengan profesional dalam memeriksa setiap perkara pengaduan terkait dengan sengketa legislatif.

Diketahui, ada 135 kasus diperiksa dari tingkatan DPRD hingga DPR RI. Kemudian, di DPR RI ada 11 permohonan yang dikabulkan, salah satunya gugatan dari Bonnie Triyana.

"Terkait dengan saudari Tia ini, didasarkan bahwa kami menyampaikan kronologis, bahwa pada 13 Mei 2024, seluruh Provinsi Banten memutus delapan PPK di delapan kecamatan di Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan saudari Tia Rahmania," ujarnya yang dikuti dari Antaranews

Tia Rahmania adalah anggota DPR terpilih dari PDI Perjuangan yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan Banten I pada pemilihan legislatif lalu. Merujuk pada hasil rekapitulasi KPU, Tia meraih 37.359 suara.

Disebabkan Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran, pada SK KPU Nomor 1368, Tia digantikan oleh Bonnie Triyana yang berada pada urutan kedua dalam hal perolehan suara pada pemilihan legislatif di Dapil Banten I. Bonnie meraih sebanyak 36.516 suara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Kronologi Awal Kasus Tia Rahmania

Kasus ini berawal dari 13 Mei 2024, Bawaslu Provini Banten memutus delapan PPK di delapan Kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti bersalah melakukan tindak pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Tia Rahmania dan diberikan sanksi administrasi.

Pada 14 Agustus 2024, Mahkamah PDI Perjuangan mulai menyidangkan kasus Tia Rahmani. Mahkamah Partai memutus Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.

Lalu, DPP PDI Perjuangan telah mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU pada 30 Agustus 2024. Pada 3 September 2024, Mahkaham Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania terhadap pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik kemudian memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

Pada 13 September 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania kepada KPU. Lalu, pada 23 September 2024, KPU merilis Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Peneteapan Calon Terpilih Anggota DPR RI.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Komisioner KPU, Idham Kholik mengatakan penggantian calon anggota legislatif terpilih dapat terjadi karena pelbagai alasan. KPU telah mengatur hal ini dalam Pasal 425 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. “Aturannya sudah ada,” kata Idham.

HAURA HAMIDAH I ANDI ADAM FATURRAHMAN | ANTARA
Pilihan editor: Penjelasan Bawaslu Banten Tentang Kasus Tia Rahmania

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

10 jam lalu

Maskot Bawaslu RI dalam Bawaslu on Car Free Day yang digelar di Jakarta, Minggu, 22 September 2024. ANTARA/Putu Indah Savitri.
Bawaslu Jawa Timur dan Banten Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada, Mayoritas Melibatkan ASN

Bawaslu Jawa Timur mengatakan ada 71 laporan dugaan pelanggaran Pilkada di Jawa Timur. Sebagian besar di antaranya adalah ASN.


Olly Dondokambey: Kerja Sama PDI Perjuangan dan Pemerintahan Prabowo Sudah Berjalan

13 jam lalu

Bendahara Umum DPP PDIP Olly Dondokambey. Dok. PDIP
Olly Dondokambey: Kerja Sama PDI Perjuangan dan Pemerintahan Prabowo Sudah Berjalan

Olly Dondokambey memastikan pelantikan Puan Maharani menjadi Ketua DPR 2024-2029 bukti kerja sama antara PDI Perjuangan dan pemerintahan Prabowo-Gibran telah berlangsung.


Abdullah Azwar Anas Disebut-sebut Calon Menteri Prabowo, Dasco Gerindra Bilang belum Ada Pembahasan

14 jam lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas (kanan) didampingi Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa sebelum mengikuti acara penandatanganan antara KPK - Kemenpan RB, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 27 September 2024. KPK bersama Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman (MOU) dalam upaya pencegahan dan monitoring tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintahan, melalui penguatan kebijakan dan regulasi serta transformasi digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan SDM aparatur negara, reformasi birokrasi, pendidikan antikorupsi dan penguatan peran serta masyarakat. TEMPO/Imam Sukamto
Abdullah Azwar Anas Disebut-sebut Calon Menteri Prabowo, Dasco Gerindra Bilang belum Ada Pembahasan

Abdullah Azwar Anas mengaku tidak tahu menahu soal rumor ia sebagai calon menteri Prabowo.


Utut Adianto Jadi Ketua Fraksi PDIP di DPR Lagi, Grandmaster Catur ke Panggung Politik

16 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Utut Adianto Jadi Ketua Fraksi PDIP di DPR Lagi, Grandmaster Catur ke Panggung Politik

PDIP menunjuk kembali Utut Adianto sebagai ketua Fraksi PDIP di DPR RI untuk periode 2024-2029. Ini profil Grandmaster catur ke panggung politik.


Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, David Glen Oei Bungkam

17 jam lalu

Pengusaha David Glen Oei berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba, David Glen Oei Bungkam

Pengawal David Glen Oei sempat adu jotos dengan wartawan di KPK.


Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo, Gerindra dan PDIP Bilang Begini

20 jam lalu

Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo tampak berbincang di depan Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, pada Kamis, 12 September 2024. Foto Tim Media Prabowo
Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo, Gerindra dan PDIP Bilang Begini

Isu Presiden Jokowi cawe-cawe terhadap rencana bergabungnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran mencuat ke permukaan. Apa kata Gerindra dan PDIP?


Kantor PDIP Pemberian Abdul Gani Kasuba Disita KPK, Pengurus: Partai tidak Terlibat

23 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kantor PDIP Pemberian Abdul Gani Kasuba Disita KPK, Pengurus: Partai tidak Terlibat

KPK menyita kantor DPD PDIP Maluku Utara dalam kasus dugaan pencucian uang oleh eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba


Dasco Klaim Belum Ada Pembahasan Kabinet dan Sikap Politik dengan PDIP

23 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Dasco Klaim Belum Ada Pembahasan Kabinet dan Sikap Politik dengan PDIP

Sufmi Dasco Ahmad, menyebut belum ada pembahasan dengan PDIP mengenai nama-nama kader partai tersebut yang akan masuk kabinet


Adik Gus Dur Nilai Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Bisa Bawa Jateng Lebih Baik

1 hari lalu

Ketua Tim Pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, dr. Umar Wahid Hasyim (dua dari kiri), bersama pasangan Andika Perkasa-Hendi saat konferensi pers di Posko Pemenangan Andika-Hendi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/10/2024). ANTARA/Zuhdiar Laeis
Adik Gus Dur Nilai Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Bisa Bawa Jateng Lebih Baik

Adik Gus Dur, Umar Wahid Hasyim, menjadi Ketua Tim Pemenangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Pilkada Jateng.


Dasco Respons Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Dasco Respons Isu Jokowi Cawe-cawe di Kabinet Prabowo

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum mendengar bahwa Presiden Jokowi cawe-cawe terhadap rencana bergabungnya PDIP ke pemerintahan Prabowo-Gibran.