TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang pendaftaran peserta pemilihan kepala daerah atau Pilkada Surabaya 2024. Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Surabaya Bakron Hadi mengatakan, hingga Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji yang mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya.
Dia mengatakan, dalam masa perpanjangan pendaftaran ini, KPU Kota Surabaya juga melakukan sosialisasi kepada masing-masing partai politik.
“Mulai hari ini, kami lakukan sosialisasi kepada partai-partai politik di Surabaya dan pengumumannya sudah kita unggah di laman dan media sosial KPU Kota Surabaya," kata Bakron di Surabaya pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Bakron mengatakan, jika dalam tiga hari ke depan atau sampai Ahad, 1 September 2024 tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar lagi, maka bisa dipastikan Eri Cahyadi-Armuji akan melawan kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024.
“(Jika tidak ada yang mendaftar lagi), dipastikan hanya satu pasangan calon dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September 2024," katanya.
Dia menyebutkan, dari 18 partai politik yang mengusung Eri Cahyadi-Armuji, 15 partai politik di antaranya adalah partai pengusul, sementara sisanya adalah partai pendukung yang tidak dapat memenuhi kelengkapan syarat untuk menjadi partai pengusul.
Menurut dia, partai pendukung yang memenuhi ambang syarat total perolehan suara sah dengan persentase 6,5 persen pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 dapat mengajukan bakal pasangan calon kepala daerahnya sendiri.
“Untuk partai pendukung yang berubah pikiran dan ingin menjadi pengusul silakan, tapi syarat dan ketentuannya sama dengan pendaftaran di awal kemarin, bakal pasangan harus hadir, ketua dan sekretaris partai politik yang mencalonkan harus hadir, ketentuannya sama persis," katanya.
Dia juga menegaskan tiap-tiap partai politik yang sudah masuk dalam kategori partai pengusul tidak dapat menarik dukungan atau rekomendasi terhadap bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU Kota Surabaya.
“Berdasarkan Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, partai politik pengusul tidak dapat menarik dukungannya," ujar dia menegaskan.
Pilihan editor: KPU Sebut Calon Tunggal Bisa Menangi Pilkada 2024, Ini Syaratnya