Optimisme KPU Memenangi Gugatan PDIP di PTUN soal Syarat Usia Gibran sebagai Cawapres

Reporter

image-gnews
Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Suasana sidang gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pelanggaraan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terhadap KPU RI pada Kamis, 18 Juli 2024 di ruang sidang Kartika, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. TEMPO/Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI, Saleh, optimistis memenangi gugatan yang diajukan PDI Perjuangan atau PDIP di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Menurut Saleh, materi gugatan PDIP telah selesai di Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

"Dengan adanya putusan MK itu, PTUN sebenarnya tidak berwenang. Itu yang sudah kami ajukan eksepsi terkait dengan kewenangan absolut bahwa PTUN Jakarta ini tidak berwenang mengadili perkara yang pernah diadili di MK," ujar Saleh di PTUN Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Juli 2024.

Saleh menganggap gugatan PDIP ihwal pencalonan Gibran Rakabuming Raka  sebagai wakil presiden memiliki kemiripan dengan dalil-dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ketika menggugat hasil pilpres di MK.

"Ini sudah dilakukan penilaian oleh Mahkamah Konstitusi. Namun, kemudian dari penggugat (PDI Perjuangan) masih membawa persoalan ini di PTUN Jakarta," ucap Saleh.

Di samping itu, menurut dia, pihak yang berhak menggugat sengketa proses pemilu ialah pasangan calon, bukan partai politik. Hal tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Selama proses berlangsung mulai dari awal pendaftaran sampai ke ujung penetapan atau putusan yang dilakukan oleh MK, tidak ada yang mengajukan keberatan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka," tuturnya.

Sebelumnya PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses Pilpres 2024. Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan tindakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sepanjang mengenai pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

PDIP mempersoalkan KPU RI yang tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Kuasa hukum PDIP Gayus Lumbuun mempermasalahkan legal standing  atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan di PTUN, Jakarta.

Gayus  keberatan dengan status Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan. Ia menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.

"Kami mempertanyakan apakah Plt hanya tugasnya selama tiga bulan oleh presiden ini diberikan hak untuk menguji," kata Gayus kepada majelis hakim di ruang sidang 1 PTUN Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.

Gayus berpendapat, karena berstatus pelaksana tugas, maka Presiden Joko Widodo –sebagai pihak yang memberhentikan Hasyim Asy’ari— harus mengetahui dan memberi persetujuan hukum yang menyatakan pelaksana tugas berkuasa. Persetujuan tersebut harus dibuktikan dengan keputusan presiden.


DESTY LUTHFIANI | ANTARA


Pilihan Editor: PDIP Persoalkan Pelaksana Tugas KPU di Sidang PTUN

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Mukidi Muncul Mulyono, Nama-nama Unik yang Viral di Indonesia

26 menit lalu

Poster-poster dalam aksi massa di depan Gedung DPRD Jatim
Setelah Mukidi Muncul Mulyono, Nama-nama Unik yang Viral di Indonesia

Nama Mulyono disebut sebagai nama kecil presiden Joko Widodo alias Jokowi. Nama ini menjadi viral, sebelumnya ada Mukidi dan jargon Masuk Pak Eko.


KPU dan Jokowi Bahas Persiapan Pelantikan Presiden

3 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
KPU dan Jokowi Bahas Persiapan Pelantikan Presiden

KPU dan Presiden Jokowi membahas persiapan pelantikan Prabowo dan Gibran serta anggota DPR terpilih di Istana Kepresidenan.


KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

4 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Bakal Konsultasikan Usulan Pilkada Dilakukan Ulang Tahun Depan Jika Kotak Kosong Menang

KPU telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon.


TPDI Sebut Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik, Muncul Poster Missing Person

6 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di Pasar Pajus di Medan, Sumatera Utara, Senin, 13 November 2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
TPDI Sebut Kaesang dan Erina dalam Ancaman Publik, Muncul Poster Missing Person

Koordinator TPDI sebut jadwal pemeriksaan KPK terhadap Kaesang dan Erina Gudono soal jet pribadi wajib diumumkan kepada publik.


Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

6 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
Penyidik KPK Periksa 2 Politikus PDIP di Kasus Korupsi DJKA Wilayah Surabaya

Tessa mengatakan LSR dan YAAD telah hadir di kantor KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.


Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

7 jam lalu

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri metode Kotak Suara Keliling bersiap mengikuti rekapitulasi perhitungan hasil pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin, 11 Maret 2024. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang Pilkada

Saat pilkada, jika perolehan suara calon tunggal tidak mencapai lebih dari 50 persen, ia dinyatakan kalah,


Kata KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

10 jam lalu

Nisya Ahmad yang dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Kata KPU soal Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar

Nisya Ahmad, adik selebritas Raffi Ahmad, dilantik menjadi anggota DPRD Jabar. Bagaimana KPU menjelaskan hal ini?


Beredar Fotonya Naik Jet Pribadi, Ini Tanggapan Bobby Nasution Menantu Jokowi

20 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (ketiga kiri) menyerahkan surat rekomendasi kepada bakal calon Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (ketiga kanan) di Lapangan Gajah Mada Medan, Sumatera Utara, Rabu, 14 Agustus 2024. PSI secara resmi mendukung Bobby Nasution untuk maju pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara. ANTARA/Yudi Manar
Beredar Fotonya Naik Jet Pribadi, Ini Tanggapan Bobby Nasution Menantu Jokowi

Wali Kota Medan sekaligus menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution, mengakui pernah naik jet pribadi


KPK Masih Telaah Laporan Pengaduan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Masih Telaah Laporan Pengaduan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK masih menelaah laporan pengaduan dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan Kaesang Pangarep.


KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

1 hari lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Jelaskan Alasan Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

KPK menjelaskan alasan menunda proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang terlibat kasus korupsi selama Pilkada 2024.