KPU Bali Ajak Parpol Tak Gunakan Baliho di Pilkada 2024, Begini Respons Gerindra

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima kunjungan awak media di kantor KPU Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Sabtu, 5 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan saat menerima kunjungan awak media di kantor KPU Provinsi Bali di Denpasar, Bali, Sabtu, 5 November 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKomisi Pemilihan Umum atau KPU Bali mengajak partai politik tidak menggunakan alat peraga kampanye berupa baliho yang merusak lingkungan dan pemandangan di jalan dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Lidartawan saat peluncuran maskot dan jingle Pilkada Bali 2024 di Denpasar pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, Lidartawan mengatakan pihaknya sudah kewalahan dengan baliho.

“Bali sudah darurat penanganan sampah, untuk itu kami akan mengajak semua (parpol) mudah-mudahan memahami, kalau pemimpin yang baik bagi rakyat kan mendengar suara rakyat,” ujarnya.

Gerindra Setuju dengan Rencana KPU Bali

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Bali Made Muliawan Arya atau dikenal dengan De Gadjah mengatakan setuju dengan rencana KPU Bali agar Pilkada Serentak 2024 di Pulau Dewata tanpa penggunaan baliho.

“Kalau urusan lingkungan, kami sangat setuju ya, bukan hanya karena aturan KPU tapi siapa pun kalau urusan lingkungan bersih saya setuju,” kata dia di Denpasar, Kamis, 11 Juli 2024.

Gerindra menyambut baik rencana itu dan merasa tidak sulit mengarahkan konstituen hingga di tingkat terbawah, asalkan seluruh parpol punya komitmen yang sama.

“Kalau sudah sepakat semuanya, partai politik semua peduli lingkungan, Gerindra gampang satu komando, kalau tidak pasang baliho ya semua tidak pasang, yang penting semua partai kompak, pokoknya saya setuju kalau demi kebaikan lingkungan,” ujarnya.

De Gadjah mengatakan tak mempermasalahkan jika harus dilakukan peralihan metode kampanye seperti yang disarankan KPU Bali yaitu dengan memanfaatkan media sosial.

Dia mengatakan, sebelum menjadi politikus, dia sudah aktif dengan media sosial dan mengikuti perkembangannya. Belakangan, bersama Partai Gerindra, dia kerap membuat konten video pendek kekinian dengan konsep humor. Meski penggunaan media sosialnya hanya untuk hiburan, dia menilai ini sebagai modal untuk dekat dengan masyarakat.

Ketika disinggung soal upaya menggerakkan pendukung agar mengikuti jejak peduli lingkungan, De Gadjah mengatakan itu tidak sulit.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

1 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

Tim penyidik KPK telah memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif.


MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Cagub di Pilkada 2024 yang Diajukan Partai Buruh: Ini Profil Partai Buruh

1 jam lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Cagub di Pilkada 2024 yang Diajukan Partai Buruh: Ini Profil Partai Buruh

Pasca putusan MK, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya siap mendukung Anies Baswedan di Pilkada 2024.


Gerindra Setuju RUU Pilkada, Singgung Putusan MK Buat Kegaduhan Politik

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Gerindra Setuju RUU Pilkada, Singgung Putusan MK Buat Kegaduhan Politik

Menurut Habiburokhman, DPR lebih berhak dibanding MK untuk menyusun ketentuan perundang-undangan. Dia menilai putusan MK sebagai upaya pembegalan.


KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

4 jam lalu

Logo KPU
KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

KPU Kota Depok menyatakan pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024.


Bawaslu Bicara Peluang Dharma Pongrekun Batal Nyalon Pilkada Jika Terbukti Pidana

6 jam lalu

Suasana rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
Bawaslu Bicara Peluang Dharma Pongrekun Batal Nyalon Pilkada Jika Terbukti Pidana

Bawaslu Jakarta mengatakan sudah ada 6 laporan resmi soal dugaan pelanggaran pencatutan dukungan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta.


Istana Respons Putusan MK soal Ambang Pencalonan dan Usia Kandidat Pilkada: Pemerintah Menghormati Keduanya

7 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Respons Putusan MK soal Ambang Pencalonan dan Usia Kandidat Pilkada: Pemerintah Menghormati Keduanya

Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan batas usia kandidat di Pilkada.


Politikus Golkar Anggap Rapat Baleg Digelar untuk Dalami Putusan MK soal Syarat Calon Pilkada

7 jam lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Golkar Anggap Rapat Baleg Digelar untuk Dalami Putusan MK soal Syarat Calon Pilkada

Dalam putusannya kemarin, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada.


Consid Desak KPU Segera Revisi Peraturan soal Pencalonan Kepala Daerah sesuai Putusan MK

7 jam lalu

DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Consid Desak KPU Segera Revisi Peraturan soal Pencalonan Kepala Daerah sesuai Putusan MK

KPU diminta menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa untuk mengubah putusan MK lewat rivisi UU Pilkada.


Akademisi Hukum Tata Negara Serukan Boikot Pilkada 2024 Jika Pemerintah-DPR Abaikan Putusan MK

7 jam lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Akademisi Hukum Tata Negara Serukan Boikot Pilkada 2024 Jika Pemerintah-DPR Abaikan Putusan MK

MK mengeluarkan putusan yang mengubah persyaratan pencalonan untuk Pilkada 2024.


Baleg DPR Gelar Rapat Setelah Putusan MK, Politikus PAN: Peluang Menang Harus Dipikirkan

7 jam lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Gelar Rapat Setelah Putusan MK, Politikus PAN: Peluang Menang Harus Dipikirkan

Yandri mengklaim bahwa rapat Baleg DPR hari ini akan membuat tafsir persyaratan kepala daerah menjadi lebih jelas.