Dua Kader Gerindra Ini Tunggu Keputusan Prabowo untuk Pilkada Kabupaten Bogor

Reporter

image-gnews
Kader Partai Gerindra Iwan Setiawan dan Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Kader Partai Gerindra Iwan Setiawan dan Rudy Susmanto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Dua kader Partai Gerindra Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Iwan Setiawan dan Rudy Susmanto, sepakat tetap solid menunggu keputusan Ketua Umum Prabowo Subianto untuk menentukan sosok yang diusung pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Iwan selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor dan Rudy yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor dari Partai Gerindra itu belakangan ini kerap menunjukkan keharmonisan di antara mereka kepada publik di berbagai kesempatan.

"Saya Rudy Susmanto dan Haji Iwan Setiawan sepakat, kami samina waatona kepada keputusan partai, terutama keputusan Ketum Gerindra Bapak Prabowo Subianto," kata Rudy di Cibinong, Rabu, 10 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Rudy mengatakan, patuh pada keputusan partai dan siap berusaha maksimal memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Gerindra pada Pilkada Kabupaten Bogor 2024.

"Siapa pun yang diputuskan Bapak Prabowo Subianto, siapa pun yang diputuskan DPP Gerindra, kami tunduk, patuh, dan kami akan memperjuangkan untuk kepentingan masyarakat Bogor," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra itu.

Menurutnya, Partai Gerindra saat ini masih membuka pintu koalisi dengan beberapa partai lain untuk menghadapi Pilkada Kabupaten Bogor. Karena, kata Rudy, perlu kebersamaan untuk membangun suatu daerah.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kursi Gerindra hanya cukup untuk mengantarkan kita ke KPU, tapi tidak cukup untuk membangun bangsa, tidak cukup untuk membangun Kabupaten Bogor. Supaya cukup bagaimana? Kami harus bekerja sama," ujar Rudy.

Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan menjelaskan, partai besutan Prabowo ini tidak menutup diri meski bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri di Pilkada 2024.

Ia menyebutkan, DPP Gerindra pun tidak membatasi DPC dalam berkoalisi, meski dengan partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) pada Pilpres lalu.

Pilihan Editor: Airin Serahkan Nasibnya di Pilgub Banten ke Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iluni FHUI Sebut Pengabaian Putusan MK oleh DPR Cermin Buruk Supremasi Hukum Indonesia

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
Iluni FHUI Sebut Pengabaian Putusan MK oleh DPR Cermin Buruk Supremasi Hukum Indonesia

ILUNI FHUI menentang adanya praktik pembegalan demokrasi di Tanah Air yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.


Saat Bahlil Mengira Jokowi Kader Golkar karena Bajunya Sudah Kuning

2 jam lalu

Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat memberikan sambutan pada Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Bahlil terpilih secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Saat Bahlil Mengira Jokowi Kader Golkar karena Bajunya Sudah Kuning

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia merayu Presiden Jokowi untuk masuk partai itu. Hal itu dikatakan setelah menyambut Jokowi di Munas Golkar.


Putusan Pilkada Jadi Pembahasan di Media Sosial, Jokowi: Yang Ramai, Tetap Si Tukang Kayu

2 jam lalu

Presiden Jokowi menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terpilih sebagi Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Putusan Pilkada Jadi Pembahasan di Media Sosial, Jokowi: Yang Ramai, Tetap Si Tukang Kayu

Presiden Jokowi mengatakan mengikuti tren di media sosial. Salah satunya soal putusan MK terbaru. Tapi ada hal lain yang tak kalah ramai.


Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

4 jam lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Tim Penyidik KPK Dalami Transaksi Aset Abdul Gani Kasuba Lewat 4 Saksi

Tim penyidik KPK telah memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan korupsi Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan pengusaha tambang Muhaimin Syarif.


Jokowi Klaim Hormati Putusan MK: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto (kedua kiri) dengan disaksikan Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) di sela upacara penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Klaim Hormati Putusan MK: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

Presiden Jokowi akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat di Pilkada.


Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada

7 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada

Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada.


Gerindra Setuju RUU Pilkada, Singgung Putusan MK Buat Kegaduhan Politik

7 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Gerindra Setuju RUU Pilkada, Singgung Putusan MK Buat Kegaduhan Politik

Menurut Habiburokhman, DPR lebih berhak dibanding MK untuk menyusun ketentuan perundang-undangan. Dia menilai putusan MK sebagai upaya pembegalan.


PDIP Sebut Tidak Masuk Akal Jika Putusan MK Dikoreksi DPR

7 jam lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
PDIP Sebut Tidak Masuk Akal Jika Putusan MK Dikoreksi DPR

PDIP berharap semua pihak mematuhi putusan MK. Tidak masuk akal jika putusan MK dikoreksi lagi oleh lembaga lain.


Putusan MK: Diperdebatkan Baleg hingga Sambutan Baik

7 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Putusan MK: Diperdebatkan Baleg hingga Sambutan Baik

Baleg DPR memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh MK dan MA terkait syarat usia calon kepala daerah


DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Perludem: Wakil Rakyat Tak Bersuara seperti Suara Rakyat

8 jam lalu

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024. Dia memberikan sejumlah tanggapan atas pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Perludem: Wakil Rakyat Tak Bersuara seperti Suara Rakyat

Titi mengatakan, bahwa putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.