Temukan 107 Pantarlih sebagai Tim Kampanye, Bawaslu Jabar Lakukan Ini

Reporter

image-gnews
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di Kampung Kadujangkung, Lebak, Banten, Ahad, 19 Februari 2023. Coklit yang berlangsung hingga 14 Maret 2023 tersebut dilakukan oleh Pantarlih dengan mengunjungi setiap kampung yang berada di pedalaman Suku Badui guna mengantisipasi ketidaksesuaian data Pemilu 2024. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 di Kampung Kadujangkung, Lebak, Banten, Ahad, 19 Februari 2023. Coklit yang berlangsung hingga 14 Maret 2023 tersebut dilakukan oleh Pantarlih dengan mengunjungi setiap kampung yang berada di pedalaman Suku Badui guna mengantisipasi ketidaksesuaian data Pemilu 2024. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Jawa Barat (Jabar) menemukan sebanyak 107 petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih pemilihan umum atau Pemilu 2024 terdaftar sebagai tim kampanye.

"Sampai 8 Juli 2024, didapati temuan antara lain jumlah pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu pemilihan terakhir sebanyak 107 orang," kata Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 10 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.

Nuryamah menjelaskan, temuan itu diperoleh saat proses pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada tahapan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jabar 2024.

Proses pengawasan dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu se-Jabar yang terdiri dari Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa di 27 kabupaten/kota se-Jabar.

Metode pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga uji petik terhadap kinerja pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Temuan pelanggaran anggota parpol/tim kampanye sebagai pantarlih itu, kata Nuryamah, merupakan satu dari empat temuan yang menjadi tren saat proses coklit data pemilih, yakni pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung dengan jumlah pelanggaran 16 orang.

Kemudian pelanggaran prosedur pantarlih yang tidak memiliki SK sebanyak 97 orang, dan pantarlih yang melimpahkan tugasnya pada orang lain sebanyak dua pelanggar.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terhadap permasalahan tersebut, jajaran pengawas pemilu menyampaikan saran kepada KPU kabupaten/kota, PPK dan PS agar melakukan pembinaan terhadap pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus partai politik/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, selanjutnya memberikan pembinaan kepada pantarlih yang tidak melakukan coklit sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Selanjutnya, berdasarkan data yang terhimpun dari 27 Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat, terdapat 416.990 Kepala Keluarga (KK) yang telah dilakukan Uji Petik oleh Pengawas Kelurahan/Desa Se-Jawa Barat.

Hasil temuannya yang pertama jumlah KK yang belum dicoklit tetapi sudah ditempel stiker sebanyak 44 KK, dan jumlah KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 1.045 KK.

"Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada kpu kabupaten/kota, ppk dan pps agar melakukan monitoring dan pembinaan kepada pantarlih agar tidak melakukan tindakan diluar prosedur dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pemilihan Serentak 2024," tutur dia.

Pilihan Editor: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Hasyim Asy'ari dari KPU

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Putusan Pilkada Jadi Pembahasan di Media Sosial, Jokowi: Yang Ramai, Tetap Si Tukang Kayu

21 menit lalu

Presiden Jokowi menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terpilih sebagi Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Putusan Pilkada Jadi Pembahasan di Media Sosial, Jokowi: Yang Ramai, Tetap Si Tukang Kayu

Presiden Jokowi mengatakan mengikuti tren di media sosial. Salah satunya soal putusan MK terbaru. Tapi ada hal lain yang tak kalah ramai.


Jokowi Klaim Hormati Putusan MK: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

4 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Ibu Iriana Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menhan Prabowo Subianto (kedua kiri) dengan disaksikan Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) di sela upacara penurunan duplikat Bendera Pusaka dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia di lapangan upacara Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Klaim Hormati Putusan MK: Proses Konstitusional yang Biasa Terjadi

Presiden Jokowi akhirnya menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas pencalonan dan usia kandidat di Pilkada.


Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada

5 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada

Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Berikan Sinyal Cetho Welo-welo di Putusan Syarat Batas Usia Pilkada.


PDIP Sebut Tidak Masuk Akal Jika Putusan MK Dikoreksi DPR

5 jam lalu

Ciryl Raoul Hakim alias Chico Hakim. Instagram
PDIP Sebut Tidak Masuk Akal Jika Putusan MK Dikoreksi DPR

PDIP berharap semua pihak mematuhi putusan MK. Tidak masuk akal jika putusan MK dikoreksi lagi oleh lembaga lain.


Putusan MK: Diperdebatkan Baleg hingga Sambutan Baik

5 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Putusan MK: Diperdebatkan Baleg hingga Sambutan Baik

Baleg DPR memperdebatkan dua putusan yang dikeluarkan oleh MK dan MA terkait syarat usia calon kepala daerah


DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Perludem: Wakil Rakyat Tak Bersuara seperti Suara Rakyat

6 jam lalu

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 6 Juli 2024. Dia memberikan sejumlah tanggapan atas pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) pada Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
DPR Abaikan Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada, Perludem: Wakil Rakyat Tak Bersuara seperti Suara Rakyat

Titi mengatakan, bahwa putusan MK tentang syarat ambang batas pencalonan yang direkonstruksi berlaku baik untuk partai parlemen maupun nonparlemen.


Istana Sebut Pemerintah Akan Ikuti Hasil Pembahasan Revisi UU Pilkada di DPR

7 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Sebut Pemerintah Akan Ikuti Hasil Pembahasan Revisi UU Pilkada di DPR

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan pemerintah akan mengikuti hasil revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR.


Bawaslu Bicara Peluang Dharma Pongrekun Batal Nyalon Pilkada Jika Terbukti Pidana

8 jam lalu

Suasana rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
Bawaslu Bicara Peluang Dharma Pongrekun Batal Nyalon Pilkada Jika Terbukti Pidana

Bawaslu Jakarta mengatakan sudah ada 6 laporan resmi soal dugaan pelanggaran pencatutan dukungan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta.


DPR Tolak Putusan MK Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

8 jam lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Tolak Putusan MK Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Baleg DPR menolak putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasnagan calon di Pilkada.


DPR Bahas RUU Pilkada, Putusan Ambang Batas Pilkada MK Hanya untuk Partai Nonparlemen

8 jam lalu

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri
DPR Bahas RUU Pilkada, Putusan Ambang Batas Pilkada MK Hanya untuk Partai Nonparlemen

Rapat Panja RUU Pilkada menyepakati penurunan syarat ambang batas Pilkada hanya berlaku bagi partai yang tak memiliki kursi DPRD.