Respons Plt Ketua KPU Mochammad Afifuddin atas Kritik Mahfud Md

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Pelaksana tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Mochammad Afifuddin di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPelaksana tugas (Plt.) Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan fasilitas pesawat jet digunakan untuk mengantar logistik pemilu sebagai komponen yang berperan penting dalam pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Itu kan untuk kebutuhan logistik dan sudah kami bicarakan lama sebenarnya," ujar Afifuddin di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juli 2024.

Afifuddin menilai persiapan penyediaan logistik selama Pemilu 2024 tidak selama Pemilu 2019. Fasilitas pesawat jet itu, menurut dia, untuk mendatangi tempat-tempat yang susah dijangkau lantaran keterbatasan waktu.

"Pertaruhannya kan kalau tidak bisa dipastikan barang terkirim dan seterusnya, kami juga lebih mengkhawatirkan logistik tidak sampai ke daerah," ujar dia.

Soal mobil dinas, Afifuddin mengatakan komisioner KPU mendapatkan fasilitas hanya dua mobil. "Satunya kan mobil lama, ya tidak semua dipakai. Nanti teman-teman Kesekjenan bisa menjelaskan," ujarnya.

Menurutnya, dia pernah menanyakan soal fasilitas jangan sampai melanggar aturan. Afifuddin tidak menjawab soal kritik jet pribadi yang dipakai untuk ke tempat asusila. Menurutnya fasilitas jet dipakai untuk kebutuhan penyediaan logistik Pemilu 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Afifuddin merespons kritik dari mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Pria yang akrab disapa Afif ini menuturkan KPU tetap menerima seluruh masukan dan kritikan dari semua pihak.

"Apa yang kami lakukan itu ikhtiar untuk Pemilu 2024 terwujud dan itu sudah kami laksanakan lepas dari kurang dan lebihnya," kata Afif.

Sebelumnya, Mahfud Md menyoroti kualitas KPU usai pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dengan kasus asusila.

Melalui akun X pribadinya, Mahfud menilai jajaran KPU RI saat ini tidak layak menjadi penyelenggara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.

"Pasca putusan DKPP memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari kita terus terkaget-kaget dengan berita selanjutnya," tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd pada Ahad, 7 Juli 2024 pukul 22.30 WIB.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Cagub di Pilkada 2024 yang Diajukan Partai Buruh: Ini Profil Partai Buruh

1 jam lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Kabulkan Gugatan Ambang Batas Cagub di Pilkada 2024 yang Diajukan Partai Buruh: Ini Profil Partai Buruh

Pasca putusan MK, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan partainya siap mendukung Anies Baswedan di Pilkada 2024.


KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

5 jam lalu

Logo KPU
KPU Depok Sebut Pendaftaran Calon Kepala Daerah Melalui Dua Tahap, Simak Syaratnya

KPU Kota Depok menyatakan pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024.


Bawaslu Bicara Peluang Dharma Pongrekun Batal Nyalon Pilkada Jika Terbukti Pidana

7 jam lalu

Suasana rapat pleno penetapan pasangan calon perorangan di KPU DKI Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024. Rapat pleno ini nantinya akan menentukan apakah pasangan calon independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana memenuhi syarat atau tidak sebagai kandidat di Pilkada Jakarta 2024 ditengah maraknya kasus pencatutan KTP. TEMPO/Ilham Balindra
Bawaslu Bicara Peluang Dharma Pongrekun Batal Nyalon Pilkada Jika Terbukti Pidana

Bawaslu Jakarta mengatakan sudah ada 6 laporan resmi soal dugaan pelanggaran pencatutan dukungan Dharma Pongrekun di Pilkada Jakarta.


Istana Respons Putusan MK soal Ambang Pencalonan dan Usia Kandidat Pilkada: Pemerintah Menghormati Keduanya

7 jam lalu

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Istana Respons Putusan MK soal Ambang Pencalonan dan Usia Kandidat Pilkada: Pemerintah Menghormati Keduanya

Istana merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan batas usia kandidat di Pilkada.


Politikus Golkar Anggap Rapat Baleg Digelar untuk Dalami Putusan MK soal Syarat Calon Pilkada

7 jam lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Golkar Anggap Rapat Baleg Digelar untuk Dalami Putusan MK soal Syarat Calon Pilkada

Dalam putusannya kemarin, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada.


Consid Desak KPU Segera Revisi Peraturan soal Pencalonan Kepala Daerah sesuai Putusan MK

8 jam lalu

DPR Dianggap Lakukan Pembangkangan Hukum Jika Anulir Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada
Consid Desak KPU Segera Revisi Peraturan soal Pencalonan Kepala Daerah sesuai Putusan MK

KPU diminta menahan diri untuk tidak masuk dalam tarikan kepentingan politik penguasa untuk mengubah putusan MK lewat rivisi UU Pilkada.


Akademisi Hukum Tata Negara Serukan Boikot Pilkada 2024 Jika Pemerintah-DPR Abaikan Putusan MK

8 jam lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Akademisi Hukum Tata Negara Serukan Boikot Pilkada 2024 Jika Pemerintah-DPR Abaikan Putusan MK

MK mengeluarkan putusan yang mengubah persyaratan pencalonan untuk Pilkada 2024.


Baleg DPR Gelar Rapat Setelah Putusan MK, Politikus PAN: Peluang Menang Harus Dipikirkan

8 jam lalu

Suasana rapat pembahasan RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI dengan Pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Badan Legislasi menggelar rapat dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg DPR Gelar Rapat Setelah Putusan MK, Politikus PAN: Peluang Menang Harus Dipikirkan

Yandri mengklaim bahwa rapat Baleg DPR hari ini akan membuat tafsir persyaratan kepala daerah menjadi lebih jelas.


Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pilkada Beranggota 40 Orang

8 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Pilkada Beranggota 40 Orang

Pembentukan panja untuk mempercepat pembahasan RUU Pilkada, menyikapi putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.


MK Putuskan Mantan Gubernur Dilarang Maju Jadi Cawagub di Pilkada

10 jam lalu

Suasana sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Putuskan Mantan Gubernur Dilarang Maju Jadi Cawagub di Pilkada

Dalam permohonannya, Isdianto meminta agar MK mengubah aturan yang melarang mantan gubernur untuk menjadi cawagub.