Keserentakan dalam penyelenggaraan ini bukanlah hal yang baru bagi KPU. Idham menegaskan pelaksanaan penghitungan ulang suara sebagaimana putusan MK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak di Kaltim.
Proses Pemilahan TPS Sudah Dimulai
Adapun Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan kesiapan pihaknya melakukan penghitungan suara ulang di 147 TPS yang tersebar di wilayah tersebut. Ini merupakan tindak lanjut dari temuan-temuan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan integritas hasil pemilu.
"Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. Penghitungan suara ulang akan dilakukan dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kepolisian setempat, dan perwakilan dari peserta pemilu," ujarnya.
Fahmi menuturkan proses pemilahan TPS yang akan dihitung ulang sudah dimulai dan dilakukan di empat gudang yang telah ditentukan. "Kami akan mengumpulkan data dari 41 TPS terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan sisanya," kata dia.
KPU Kaltim, kata dia, juga telah melakukan rapat koordinasi secara nasional dan menerima arahan langsung dari KPU RI. Arahan tersebut berkaitan dengan langkah-langkah yang harus diambil sebelum dan sesudah penghitungan suara ulang.
Pilihan editor: KPU Denpasar Minta Parpol Usung Figur Menarik dan Dikenal pada Pilkada 2024, Ini Alasannya