TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan menggunakan ragam media yang tersedia untuk menyosialisasikan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu yang terbatas. Pelaksanaan PSU tersebut adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pemilihan legislatif atau sengketa Pileg 2024.
MK memerintahkan KPU melakukan PSU di beberapa wilayah dengan tenggat waktu yang berbeda semenjak putusan MK atas perkara PHPU Pileg 2024 dibacakan, yaitu maksimal 45 hari, sementara kawasan lainnya 30 dan 21 hari.
"Hari ini ada banyak media yang dapat digunakan, hari ini ada banyak kesempatan yang bisa dimaksimalkan untuk diseminasi dan sosialisasi," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Holik menegaskan KPU akan memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menyosialisasikan PSU di berbagai kanal dan jaringan. Pihaknya juga akan memastikan pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya.
"Berkenaan dengan rencana tindak lanjut putusan MK, tentunya kami harus memaksimalkan di waktu yang tersedia dengan berbagai kanal atau pun jaringan," ujarnya.
"Kita pastikan pemilih yang berhak di dalam DPT sesuai amar putusan MK itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan basis informasi yang cukup," tuturnya.
Menurut dia, diseminasi informasi dan sosialisasi kepada masyarakat merupakan kunci supaya para pemilih dapat ikut berpartisipasi dalam PSU mendatang.
Sebelumnya, Holik mengatakan PSU digelar tanpa didahului tahapan kampanye. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara dalam Pemilihan Umum.
"Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, ‘dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye’," kata Idham dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 12 JUni 2024.
Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pileg 2024
Sebelumnya, MK telah selesai memutus 106 perkara PHPU Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu digelar pada 6, 7, dan 10 Juni 2024. MK mengabulkan 44 perkara dan menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Total keseluruhan perkara yang diregister MK sebanyak 297.