Berdasarkan SK tersebut, bagi pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Adapun provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, mereka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
"Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud," demikian antara lain isi SK KPU Nomor 532 Tahun 2024.
Sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, maka di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, mereka harus meraup paling sedikit 10 persen dukungan.
Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa, harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta, harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Sama seperti provinsi, jumlah dukungan tersebut tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
PIlihan editor: PKS dan Golkar Sepakat Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024, Ini Alasannya