TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.
"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 29 Februari 2024.
Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.
Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa, 23 Januari 2024 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.
"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.
Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.
"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.
Pilihan Editor: KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye