Zulhas Langgar Administrasi Pemilu, Salah Gunakan Cuti Kampanye untuk Keperluan Pribadi

Reporter

image-gnews
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memutuskan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas, terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu perihal cuti kampanye.

"Memutuskan, satu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Bawaslu Puadi dalam sidang putusan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis, 29 Februari 2024.

Dalam sidang perkara Nomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024, Majelis Sidang Bawaslu juga memberikan teguran kepada Zulhas untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari.

Sebelum memberikan putusan tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa keikutsertaan Zulhas dalam kampanye pada Selasa, 23 Januari 2024 di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dan pada Rabu, 24 Januari 2024, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan merupakan pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 Ayat 1 dan Pasal 302 Ayat 2 Undang-Undang Pemilu (UU Nomor 7 Tahun 2017)," kata anggota Majelis Sidang Totok Hariyono dalam sidang tersebut.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Totok menjelaskan Zulhas mendapatkan cuti selama 13 hari seperti tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara RI pada 10 Januari 2024, tetapi cuti tersebut untuk keperluan pribadi, bukan kampanye.

"Menimbang meskipun terlapor telah mendapatkan persetujuan izin cuti selama 13 kerja pada tanggal 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, dan 31 Januari 2024, dan 5, 6, 7 Februari 2024," kata Totok.

Pilihan Editor: KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye


 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tekan Impor Ilegal, Zulhas Dorong Anak Muda Prioritaskan Produk Lokal

6 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sesi wawancara dengan Tempo di kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 23 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tekan Impor Ilegal, Zulhas Dorong Anak Muda Prioritaskan Produk Lokal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong generasi muda memprioritaskan produk lokal. Untuk teken produk impor ilegal.


Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo. Tempo/Ijar Karim
Dosen PSDK Fisipol UGM: Implementasi Program Revolusi Mental Jokowi Jauh Panggang dari Api

Setelah 10 tahun pemerintahan Jokowi, Dosen PSDK Fisipol UGM menyoroti ketidakefektifan pelaksanaan revolusi mental yang digagas selama ini.


Bawaslu Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Jajaran Bawaslu DKI, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi DKI, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI secara simbolis menandatangani komitmen bersama netralitas ASN, TNI, dan Polri di Redtop Hotel, Jakarta Pusat pada Sabtu, 16 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Bawaslu Terima Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada Jakarta

Bawaslu temukan dua pelanggaran pidana dalam tiga pekan kampanye Pilgub Jakarta.


Trade Expo Indonesia Catat Transaksi USD 22,73 Miliar, Zulhas: Lampaui Target

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan di acara Trade Expo Indonesia, ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Trade Expo Indonesia Catat Transaksi USD 22,73 Miliar, Zulhas: Lampaui Target

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi menutup gelaran Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.


Sentra Gakkumdu Telusuri Dugaan Politik Uang Paslon di Banten

2 hari lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Sentra Gakkumdu Telusuri Dugaan Politik Uang Paslon di Banten

Seseorang menyebar duit dari jendela atas kendaraannya. Dilaporkan atas dugaan melakukan politik uang.


Lempar Pujian pada Jokowi, Zulhas: Hanya Sedikit yang Menilai Apa-Apa Salah

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sesi wawancara dengan Tempo di kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 23 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lempar Pujian pada Jokowi, Zulhas: Hanya Sedikit yang Menilai Apa-Apa Salah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memuji kinerja sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi. Ia mengklaim hanya sedikit masyarakat yang menilai salah


Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

4 hari lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)
Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Wakil Bupati Bogor

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran kampanye calon wakil Bupati Bogor di dua kecamatan.


Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

4 hari lalu

Ilustrasi kampanye hitam
Apa Saja yang Bisa Masuk Kategori Black Campaign dalam Kampanye Pilkada?

Black campaign libatkan penyebaran informasi negatif disertai berita bohon atau fitnah untuk merugikan pesaing di pilkada. Apa ciri lainnya?


Deretan Pelawak di Parlemen 2024

4 hari lalu

Anggota DPR RI 2024-2029 yang juga Artis, Denny Cagur saat menghadiri pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Deretan Pelawak di Parlemen 2024

Sejumlah pelawak di Indonesia banting setir menjadi politisi dan berhasil masuk parlemen