TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang dilakukan di 780 tempat pemungutan suara atau TPS.
"Tentunya ini menjadi perhatian KPU, baik untuk KPU tindak lanjuti saat ini, ataupun untuk KPU evaluasi di kemudian hari pasca-Pemilu 2024 dan KPU akan perbaiki dalam penyelenggaraan pemilu selanjutnya," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024.
Bawaslu merekomendasikan melakukan evaluasi terhadap 1.496 TPS dengan perincian 780 pemungutan suara ulang (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 pemungutan suara susulan (PSS).
Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan adalah: Pertama, diakomodasinya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), atau daftar pemilih tambahan (DPTb) namun dapat memberikan suara di TPS.
Kedua, terdapat pemilik KTP-el mencoblos di TPS tidak sesuai dengan domisili meskipun tidak mengurus pindah memilih.
Ketiga terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam formulir pindah memilih, serta keempat terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.
Batas waktu untuk pelaksanaan PSU adalah 24 Februari 2024 atau 10 hari setelah pemungutan suara.
Hingga Rabu, KPU telah menetapkan 542 jadwal PSU, 65 jadwal PSL, dan 175 jadwal PSS.
Pilihan Editor Cerita di Balik Sukses Elon Musk Kalahkan Roket Cina dan Luncurkan Satelit Indonesia