Sanksi Hukuman Bagi Pelaku Serangan Fajar Pemilu 2024

image-gnews
Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 14 Februari 2024, Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan di mana beberapa individu yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang tidak etis guna mempengaruhi hasil suara rakyat, contohnya serangan fajar.

Serangan fajar adalah taktik yang umumnya diterapkan menjelang Pemilu, dimana individu atau kelompok menggunakan berbagai cara tidak sah untuk mempengaruhi opini atau suara masyarakat guna memenangkan kontestasi. Dalam hal ini, serangan fajar mengacu pada upaya merayu atau mempengaruhi pemilih dengan tindakan yang meragukan atau melanggar aturan. 

Tindakan ini bisa berupa penyebaran informasi palsu, intimidasi, atau tindakan lain yang bertujuan untuk mengubah keputusan pemilih. Serangan fajar tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga melanggar hukum, dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Serangan Fajar?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa istilah "serangan fajar" pertama kali dikenal melalui sebuah judul film propaganda yang menyoroti kekuatan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai tokoh sentral perjuangan bangsa.

Mahfud MD menambahkan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yang menunjukkan masih adanya politik uang atau serangan fajar. 

Selain itu, Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga telah membuat Indeks Kerawanan Pemilu dan Indeks Potensi Kerawanan Pemilu (IPKP), yang menunjukkan bahwa politik uang masih dianggap sebagai ancaman serius. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mahfud MD dalam acara Media Gathering Sosialisasi Pemilu 2024 dengan tema "Hajar Serangan Fajar" di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Juli 2023, sebagaimana dilansir oleh laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sanksi Serangan Fajar

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Serangan fajar adalah kegiatan yang dinyatakan melanggar hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi mereka yang memberikan uang atau imbalan tertentu kepada pemilih. Berikut adalah rincian ketentuannya:

Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Setiap individu yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000."

Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000."

Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa "Setiap individu yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000."

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA  | MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Pilpres 2024: Esok Ketahui Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

4 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

2 hari lalu

Presiden Algeria Abdulmadjid Tebboune. REUTERS
Abdulmadjid Tebboune Terpilih Lagi Jadi Presiden Aljazair

Abdulmadjid Tebboune terpilih menjadi presiden Aljazair dengan 95 persen suara.


Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

2 hari lalu

Suasana Terowongan Silaturahim yang menghubungkan antara Masjid Istiqlal dengan Gereja Katedral, Senin, 25 Oktober 2021. Terowongan yang dibangun dengan panjang tunnel 28,3 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,1 meter dengan total luas terowongan area tunnel 136 m2 dengan total luas shelter dan tunnel 226 m2 menelan dana sebesar Rp 37,3 miliar. TEMPO/Syara Putri
Mengintip Terowongan Silaturahmi yang Dikunjungi Paus Fransiskus, Seluk-beluk, Fasilitas dan Akses Umum

Terowongan Silaturahmi dibangun dengan panjang 33,8 meter, tinggi 3 meter, lebar 4,5 meter dengan total luas terowongan 339,97 meter persegi.


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

3 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

4 hari lalu

Ilustrasi perang sosial media. / Arsip Tempo: 170917986196,9867262
7 Tips Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Arus Deras Kampanye Negatif di Media Sosial

Kampanye negatif di media sosial semakin rawan saat pilkada.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

5 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.


Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

5 hari lalu

Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

Ketu KPU Bangladesh mundur setelah menyangkal campur tangan politik dalam pemilu Januari yang memilih kembali pemimpin otokratis Sheikh Hasina.


Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

6 hari lalu

Ekonom Faisal Basri dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Faisal Basri Wafat, Anies Baswedan hingga Mahfud Md Ucapkan Belasungkawa

Wafatnya Faisal Basri meninggalkan duka, bukan hanya bagi keluarga, tapi dari sejumlah tokoh di Indonesia.


Saat KPU Kampanyekan Pilkada Cerdas Lewat Film Tepatilah Janji

8 hari lalu

Tangkapan kamera salah satu penonton, memotret penulis skenario film Tepatilah Janji Alim Sudio saat berinteraksi dengan penonton di bioskop Samarinda, Senin 2 September 2024. ANTARA/Ahmad Rifandi
Saat KPU Kampanyekan Pilkada Cerdas Lewat Film Tepatilah Janji

KPU berharap film Tepatilah Janji dapat memberikan edukasi dan inspirasi tentang pentingnya partisipasi dalam pilkada.


Jokowi dan Prabowo Saling Adu Pujian Saat Apel Kader Gerindra

8 hari lalu

Presiden Terpilih sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberi hormat saat Presiden Joko Widodo memberi sambutan dalam apel kader dan penutupan Rapimnas Partai Gerindra di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024. Presiden Joko Widodo memuji Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang juga Presiden terpilih di hadapan peserta Rapimnas Partai Gerindra. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi dan Prabowo Saling Adu Pujian Saat Apel Kader Gerindra

Jokowi menghadiri apel kader dan rapimnas Gerindra. Dalam apel tersebut ia dan Prabowo saling melontarkan pujian, apa saja?