Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas PPSU menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Taman Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Minggu, 11 Februari 2024. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut karena telah memasuki masa tenang Pemilu 2024 pada hari ini H-3 menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Mendekati hari pencoblosan tersebut, beberapa oknum tidak bertanggung jawab akan melancarkan berbagai cara untuk menarik simpati atau suara rakyat agar memenangkan kontestasi, salah satunya melalui serangan fajar

Apa itu serangan fajar yang umumnya dilakukan saat Pemilu? Berikut ini pengertian, target, hingga ancaman hukumannya. 

Apa Itu Serangan Fajar?

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, istilah serangan fajar dikenal pertama kali dari sebuah judul film propaganda kekuatan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai tokoh sentral perjuangan bangsa. 

Film yang dirilis pada 1982 silam dan disutradarai Arifin C Noer itu merupakan salah satu dari trilogi film propaganda serupa, yaitu Janur Kuning dan G 30S PKI. 

Sekarang, lanjut dia, serangan fajar sudah dipakai untuk istilah politik uang transaksional. Maksudnya, orang membayar dengan nominal tertentu, supaya seseorang memilih calon yang diinginkan pemberi uang dengan janji-janji. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuat indeks kerawanan pemilu (IKP), (hasilnya) masih ada politik uang atau serangan fajar, dan Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) juga membuat indeks kerawanan pemilu dan indeks potensi kerawanan pemilu (IPKP). Itu masih mengindikasikan politik uang sebagai sesuatu yang mengancam kita,” kata Mahfud MD dalam Media Gathering Sosialisasi Pemilu 2024 “Hajar Serangan Fajar” di Jakarta Pusat, Senin, 3 Juli 2023, dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Target Serangan Fajar

Mahfud menjelaskan, serangan fajar mempunyai dua jenis sasaran, yaitu perorangan. Perorangan itu akan diberikan uang melalui amplop dan borongan dari sponsor, dengan kompensasi yang bermacam-macam, seperti izin proyek dan lain-lain. 

Sasaran serangan fajar selanjutnya adalah petugas Pemilu yang bertujuan untuk mendongkrak jumlah suara calon tertentu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tingkat kabupaten/kota. 

Untuk mendongkrak jumlah suara itu, petugas akan memanfaatkan celah dengan menghadirkan saksi yang tidak dikenal.   

Bentuk-Bentuk Serangan Fajar

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), imbalan kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga materi lainnya. 

Berikut bentuk-bentuk serangan fajar yang paling umum di Indonesia: 

1. Uang

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Para pemberi serangan fajar biasanya lebih memilih uang karena lebih mudah disalurkan secara sembunyi-sembunyi. Nominalnya beragam, mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah per orang. Tak jarang pula, para pemberi lebih dahulu menjanjikan uang dan akan membagikannya setelah memenangkan pemilu. 

2. Sembako

Para pemberi serangan fajar juga umumnya akan membagikan beragam bahan pokok untuk membeli suara rakyat. Dalam kemasan sembilan bahan pokok (sembako), biasanya diselipkan kertas atau brosur bergambar calon tertentu. 

3. Barang rumah tangga

Tak hanya uang dan sembako, oknum pemberi serangan fajar juga biasanya tak segan membagikan barang-barang rumah tangga, seperti peralatan dapur hingga elektronik untuk menarik suara. Tentunya, pemberian benda-benda itu diselingi dengan imbauan untuk memilih calon tertentu. 

Hukum Serangan Fajar

Serangan fajar adalah kegiatan yang dilarang oleh hukum karena dapat merusak demokrasi. Terdapat beberapa pasal dalam UU Pemilu yang mengatur sanksi bagi pemberi uang atau imbalan tertentu kepada pemilih. Berikut rinciannya:

Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,” Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. 

Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,” Pasal 523 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi 'Serangan Fajar'

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

1 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

2 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.