Golput Pernah Jadi Sebuah Gerakan, Berikut 6 Kerugian Tak Gunakan Hak Pilih Saat Pemilu

image-gnews
Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Ilustrasi golput. Rnib.org.uk
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai warga negara Indonesia, seorang yang telah cukup umur mempunyai hak untuk memilih maupun tidak memilih atau gunakan hak suaranya dalam pemilihan umum (pemilu). Meskipun menjadi golongan putih atau golput, juga merupakan hak, ternyata ada sejumlah kerugian akibat tidak memilih dalam pemilu.

Lantas apa kerugian menjadi golput?

Golput pernah menjadi gerakan moral yang dicetus pada 3 Juni 1971 di Balai Budaya Jakarta, sebulan sebelum hari pemungutan suara Pemilu pertama era orde baru. Disebut golongan putih lantaran pemilih mencoblos bagian putih kertas suara. Saat itu mereka takut tak pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga memutuskan memberikan suara rusak.

Sebagai informasi, jumlah golput alias tidak menggunakan hak pilih terbilang banyak dalam dua pemilu terakhir. Pada Pemilu 2019, sebanyak 34,75 juta atau sekitar 18,02 persen orang menjadi golput. Jumlah tersebut tetap fantastis meski lebih sedikit dibanding Pemilu 2014 yang mencapai 58,61 juta orang atau 30,22 persen.

Berikut kerugian bila golput dalam pemilu:

1. Terpilihnya calon tak kredibel

Dalam pemilu, satu suara adalah emas. Namun bagi yang memilih golput, mereka beranggapan bahwa satu suara tidak berarti apa-apa. Padahal walau hanya satu suara sekalipun itu sangat berpengaruh. Karena banyak yang Golput, bisa saja justru kandidat yang tak kredibel yang terpilih.

2. Pembangunan terhambat

Keputusan golput sedikit banyak bakal mempengaruhi pembangunan. Dikutip dari laman Tribratanews.kepri.polri.go.id, dampak negatif dari golput adalah tidak terdukungnya program pemerintah karena kurangnya “minat” dari masyarakat. Efek ini memiliki dampak jangka panjang apakah yang akan terlahir dari golput tersebut.

3. Tidak menjadi insan berdemokrasi

Pemungutan suara adalah pestanya rakyat berdemokrasi. Tidak terlibat alias menjadi golput menandakan seseorang bukan bagian dari tatanan pemerintahan. Padahal melalui Pemilu, rakyat diberi kesempatan untuk memilih, mengeluarkan pendapat, dan diberi kesempatan hidup sebagai insan demokratis. Golput melambangkan masyarakat yang tidak demokratis. Masyarakat yang apatis mencerminkan politik yang berpolemik.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Merugikan negara

Ketua lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif), Very Junaidi mengatakan sikap golput membuat anggaran negara terbuang percuma. Untuk menyelenggarakan pemilihan umum, kata dia, negara harus mengeluarkan anggaran yang fantastis hingga Rp 25 triliun. Uang tersebut bersumber dari pajak yang masyarakat bayarkan ke negara.

“Karena anggaran yang disiapkan atau digunakan sudah sangat besar, maka golput akan menjadi semacam kemubaziran politik,” katanya dalam diskusi Legitimasi Pemilu dan Peningkatan Partisipasi Pemilih di Hotel Mercure Sabang, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.

5. Suara berpotensi dimanipulasi

Masih menurut Very, dia menuturkan jika masyarakat memilih golput maka mereka akan dua kali mengalami kerugian. Pertama sudah bayar pajak namun tidak menggunakan haknya, dan kedua hak pilihnya berpotensi dimanipulasi. “Karena tidak gunakan maka hak pilihnya bisa dipakai oknum tak bertanggung jawab. Oleh karena itu menjadi penting bagi pemilih untuk menggunakan hak pilih,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Direktur Eksekutif We The Youth, Ratu Dyah Ayu Widyaswari. Menurut dia, seseorang rugi juka tidak menggunakan hak pilihnya atau memutuskan golput dalam pemilu. “Bila suaranya tidak digunakan, maka suara ini berpeluang dimanfaatkan orang lain,” ujar Widy di Jakarta, Rabu 23 Januari 2019.

6. Melanggengkan kekuasaan rezim

Dikutip dari Aclc.kpk.go.id, memilih golput sama artinya melanggengkan kekuasaan partai rezim. Mereka tetap berkuasa lantaran pendukung setianya yang banyak tetap memilih. Tidak peduli apakah parpol tersebut berkualitas atau tidak, tetapi karena memiliki jumlah suara yang tinggi maka tetap berhasil memenangkan pemilu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AHMAD FAIZ IBNU SANI | ASTARI PINASTHIKA SAROSA

Pilihan Editor: Goenawan Mohamad Sampai pada Keputusan Tak Jadi Golput, Ini Alasannya

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

1 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

2 hari lalu

Prabowo-Gibran tengah merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden untuk bergabung ke koalisi Prabowo.
Koalisi Prabowo Rangkul PKB dan Partai Nasdem Bahayakan Demokrasi

Upaya Koalisi Prabowo merangkul rival politiknya dalam pemilihan presiden seperti PKB dan Partai Nasdem, berbahaya bagi demokrasi.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

2 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

5 hari lalu

Ilustrasi menggunakan hak suara di TPS. dok TEMPO
KPU Solo Siapkan 1.052 TPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran PPK Dibuka Mulai Hari ini

Jumlah TPS di Kota Solo untuk Pilkada 2024 berkurang dibandingkan dengan Pemilu 2024.


Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Pemilu Rawan Politik Uang Kaesang Usulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Bedanya dengan Proporsional Terbuka

Ketua Umum PSI yang juga putra Jokowi, Kaesang Pangarep usulkan pemilu selanjutnya dengan sistem proporsional tertutup karena marak politik uang.


Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

7 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Dosen Ilmu Politik Universitas Udayana (Unud) prediksi 5 skenario potensial putusan MK sengketa Pilpres 2024 yang akan di gelar Senin, 22 April 2024


Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

9 hari lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
Menkominfo Ungkap Kesan Pertemuan Tim Cook Apple dan Prabowo

Budi Arie Setiadi mengatakan Tim Cook mengapresiasi hasil pemilu presiden Indonesia atas terpilihnya Prabowo.