Apa Saja Larangan saat berada di Bilik Suara?

image-gnews
Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Warga mencoblos di bilik suara saat simulasi pencoblosan surat suara Pemilu 2024 yang digagas KPU Kota Bandung, Jawa Barat, 30 Januari 2024. 204807.222 pemilih yang terdaftar dalam DPT menyalurkan suara mereka pada Pemilu 2024 pada 14 Februari nanti. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan umum 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024. Warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap perlu mengetahui larangan saat berada di bilik suara.

Mengetahui dan mematuhi beberapa larangan ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung secara adil, transparan, dan bebas dari gangguan serta sesuai asasnya.

Berikut larangan saat berada di bilik suara di Pemilu 2024:

1. Membawa handphone

Selama berada di bilik suara, penggunaan ponsel atau perangkat elektronik lainnya dilarang. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya potensi pengambilan gambar atau merekam yang dapat mengungkapkan pilihan suara seseorang, serta untuk menjaga kerahasiaan pemilihan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa sebelum pemilih melakukan pemberian suara, ketua KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di dalam bilik suara.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Merekam atau memotret

Larangan ini sebenarnya juga masih berkaitan dengan larangan membawa handphone tadi. Berkaitan dengan larangan dokumentasi hak pilih di bilik suara ini telah tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. D

Jika melanggar larangan yang telah ditetapkan, dengan memfoto dan merekam saat mencoblos di bilik suara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Peraturan perundang-undangan tersebut menyebutkan sanksi bagi yang melanggar larangan ini akan menerima hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta. 

Pilihan Editor: Lab Demokrasi Ajak Generasi Muda Dorong Pemilu Berkualitas Lewat Bilik Suara Anak Muda

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

19 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Wakil Menteri Keuangan Amerika Serikat ke Inggris Bahas Pemanfaatan Aset Rusia yang Dibekukan

Wakil Menteri Keuangan akan membahas dengan otoritas di Inggris sanksi baru ke Rusia dan bagaimana memanfaatkan aset-aset Rusia yang dibekukan


Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

1 hari lalu

Peserta beraktivitas di salah satu stan dalam pameran INABUYER B2B2G EXPO 2023 di Gedung Smesco Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023. INABUYER B2B2G EXPO merupakan acara yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo). TEMPO/Tony Hartawan
Kemenkop UKM: 70 Persen Koperasi di Indonesia Bergerak pada Usaha Simpan Pinjam

Kemenkop UKM menyoroti masih rendahnya koperasi yang bergerak di sektor riil. Ia mengungkap, jumlah koperasi sektor riil saat ini masih di bawah 30 persen dari total jumlah koperasi aktif.


Alarm HP Tidak Berbunyi? Ini 7 Cara Memperbaikinya

9 hari lalu

Penyebab alarm HP tidak bunyi dan cara mengatasinya. Foto: Canva
Alarm HP Tidak Berbunyi? Ini 7 Cara Memperbaikinya

Alarm HP tidak bunyi? Hal ini bisa disebabkan karena beberapa hal. Salah satunya pengaturan dalam aplikasi. Begini cara mengatasinya.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

10 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Volodymyr Zelensky Minta Amerika Serikat Tegas ke Rusia

18 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy menyambut Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi di Kyiv, Ukraina, 30 April 2022. Ukrainian Presidential Press Service/Handout via REUTERS
Volodymyr Zelensky Minta Amerika Serikat Tegas ke Rusia

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky berharap ada tindakan tegas Amerika Serikat terhadap Rusia sebab dia yakin itu cara mengakhiri perang.


Singkirkan Handphone, Ini Alasan Hizbullah Gunakan Pager untuk Berkomunikasi

24 hari lalu

Pager dipajang di perusahaan Gold Apollo di New Taipei City, Taiwan, 18 September 2024. REUTERS/Ann Wang
Singkirkan Handphone, Ini Alasan Hizbullah Gunakan Pager untuk Berkomunikasi

Hizbullah menggunakan pager untuk berkomunikasi dan meninggalkan telepon genggam. Mengapa?


Ditolak Israel, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Batalkan Kunjungan ke Tel Aviv

30 hari lalu

Josep Borrell, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni. Sumber: Reuters
Ditolak Israel, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Batalkan Kunjungan ke Tel Aviv

Kepala kebijakan luar negeri Uni Eropa, Josep Borrell, membatalkan rencana kunjungan ke Israel karena ditolak Menlu Katz


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

33 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

36 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat menyampaikan program pencanangan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) dengan tema, Masyarakat Cerdas Keuangan Menuju Indonesia Emas 2045. di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencanangkan program Gencarkan sebagai upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Dok. OJK
Kisruh Gratifikasi Emiten, OJK dan BEI Telurusi Pelaku Lain

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar institusinya tidak akan mentoleransi apabila ada staf atau pejabat yang terlibat gratifikasi atas jasa penerimaan emiten yang terjadi di BEI. Selain pelaku, kedua institusi ini juga menelusuri calon emiten lain yang terlibat.


6 Cara Mengatasi Speaker HP Kemasukan Air dengan Mudah

37 hari lalu

Speaker HP Kemasukan Air. Foto: Canva
6 Cara Mengatasi Speaker HP Kemasukan Air dengan Mudah

Saat speaker HP kemasukan air, jangan panik. Ada cara mengatasi speaker HP kemasukan air. Bisa dengan menggunakan silica gel.