Pemilu 2024: Begini Prosedur, Jadwal, dan Cara Mencoblos Bagi WNI di Luar Negeri

image-gnews
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Beijing mengeluarkan surat suara dari kotak suara tersegel di depan para pemilih sebelum pemungutan suara dimulai di Beijing, Cina, Ahad, 14 April 2019. Penghitungan surat suara baru akan dihitung bersamaan dengan Pemilu serentak di Indonesia. ANTARA/M. Irfan Ilmie
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Beijing mengeluarkan surat suara dari kotak suara tersegel di depan para pemilih sebelum pemungutan suara dimulai di Beijing, Cina, Ahad, 14 April 2019. Penghitungan surat suara baru akan dihitung bersamaan dengan Pemilu serentak di Indonesia. ANTARA/M. Irfan Ilmie
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tinggal menghitung hari, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang. Seluruh warga negara Indonesia yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), nantinya akan menggunakan hak suaranya untuk "mencoblos” di TPS, tak terkecuali Warga Negara Indonesia (WNI) luar negeri.

Cara Pemilu di luar negeri berbeda dengan Indonesia. Simak berikut ini, prosedur, jadwal, dan cara mencoblos bagi WNI di luar negeri.

Prosedur Pemilu WNI di Luar Negeri

Mengutip laman resmi KPU, Pemilu 2024 di luar negeri diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Proses pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting dibandingkan Pemilu di dalam negeri. Namun, proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Berbeda di Indonesia, ada 3 metode pemungutan suara yang ditawarkan KPU untuk WNI yang tinggal di luar negeri. Adapun di antaranya adalah memilih di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), melalui Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.

Untuk TPSLN, WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, seperti Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal masing-masing negara. Sedangkan bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke KSK dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

Lebih lanjut, KPU juga mengatur bagi pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain yang dapat dipercaya untuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal atau disebut sebagai Vote by Proxy. Kendati demikian, KPU tetap memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.

Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri

Dikutip dari Antara, KPU RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di TPSLN pada Pemilu presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak 2024. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024 yang berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023.

Berdasarkan surat keputusan itu, KPU akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih awal dengan jadwal berbeda pada tiap kota.

Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

Sama halnya di Indonesia, tata cara memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga 2024 diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

KHUMAR MAHEDRA  | KAKAK INDRA PURNAMA | LAILI IRA 

Pilihan Editor: Dilaksanakan Lebih Awal, Berikut Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

1 jam lalu

Tim penyelamat bekerja di tengah banjir menyusul dampak Topan Yagi di provinsi Chiang Rai, Thailand, 11 September 2024. Topan Yagi menewaskan 141 orang dan 59 lainnya hilang, kata badan penanggulangan bencana. Satuan Tugas Tubjaotak, Pasukan Pha Muang/Handout via REUTERS
WNI di Vietnam Selamat dari Topan Yagi

Kementerian Luar Negeri RI meyakinkan tidak ada WNI yang menjadi korban dalam sapuan topan Yagi di Vietnam.


KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

1 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Batasi Pendukung Calon yang Hadir Langsung di Pengundian Nomor Urut Pilkada 2024

Pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada 23 September.


Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

22 jam lalu

Anggota KPU Idham Kholik memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Antisipasi Kotak Kosong Menang, KPU Susun Rancangan Jadwal Pilkada Ulang 2025

KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada.


KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

1 hari lalu

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menyiapkan skema pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal di tahun 2025.
KPU Masih Rumuskan Teknis Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

KPU akan secepatnya menerbitkan peraturan KPU untuk mengatur soal pilkada ulang jika kotak kosong menang.


Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

1 hari lalu

Keluarga korban dugaan tindak pidana perdagangan orang bersama pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Semarang setelah melapor di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Selasa, 11 September 2024.Foto: dokumentasi LBH Semarang
Warga Semarang Diduga Korban TPPO Dipekerjakan 18 Jam Sehari Jadi Online Scammer di Myanmar

Korban TPPO di Myanmar telah melapor ke Polda Jawa Tengah.


Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

1 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
Soal Video Viral WNI Korban TPPO di Myanmar, Kemenlu Sudah Koordinasi dengan KBRI Yangon

Kemenlu menyatakan telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon untuk mengevakuasi WNI korban TPPO di Myanmar.


Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

1 hari lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI di Jln. Pejambon, Jakarta. Sumber: Suci Sekar/Tempo
Kementerian Luar Negeri RI Benarkan Jenazah WNI yang Meninggal di Kamboja Belum Dapat Dipulangkan

KBRI telah berupaya menelusuri perusahaan tempat WNI tersebut bekerja selaku pihak yang harus bertanggung jawab memulangkan jenazah.


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 hari lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

1 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.