TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mengajukan cuti kampanye untuk mulai berkampanye sebagai calon wakil presiden (cawapres). Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah dimulai Selasa, 28 November 2023.
Gibran menyatakan dirinya belum mengajukan cuti karena ingin fokus sebagai Wali Kota Solo terlebih dahulu. "Belum, di Solo dulu," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa, 28 November 2023.
Cuti Kampanye Menteri dan Kepala Daerah
Dikutip dari Antara, para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan kampanye di pemilu jika memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Menurut PP tersebut dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.
Sementara syaratnya, yang bersangkutan adalah calon presiden atau calon wakil presiden; berstatus sebagai anggota partai politik; atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu.
Tata cara pelaksanaan cuti kampanye
Sedangkan tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah juga telah diatur dalam PP tersebut, yakni pada pasal 35.
Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden.
Bagi bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.
Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu. Sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti kampanye.
KAKAK INDRA PURNAMA | SEPTIA RYANTHIE | KPU
Pilihan editor: Aturan Baru di Kampanye Pilpres 2024: Menteri Sampai Wali Kota Tak Harus Mundur