Aturan Baru di Kampanye Pilpres 2024: Menteri sampai Wali Kota Tak Harus Mundur

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah melakukan perubahan terhadap peraturan terkait izin bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang mengikuti Pilpres 2024. Sekarang, mereka tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatan mereka sesuai dengan aturan baru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023. Peraturan ini mengubah ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 2018.

Bagaimana Aturannya?

Pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 dijelaskan bahwa beberapa ketentuan dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 diubah. Antara lain ketentuan ayat (1) Pasal 18 diubah. Adapun pada pasal 18 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018 sebelumnya berbunyi:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta umum atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Aturan tersebut dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 diubah dengan menambahkan frasa menteri dan pejabat setingkat menteri. Dengan demikian, pejabat negara termasuk menteri atau setingkat menteri, tak harus mengundurkan diri saat dicalonkan menjadi capres maupun cawapres. Berikut bunyi pasalnya:

“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, Wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.”

Selain itu, ada satu tambahan ayat pada Pasal 18, yaitu ayat (1a). Ayat ini menjelaskan tentang ketentuan tentang menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan sebagai capres maupun cawapres harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden. Bunyi pasalnya:

“Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin Cuti dari Presiden.”

Perubahan lainnya terdapat pada Pasal 31. Sebelumnya menteri dan pejabat menteri diperbolehkan berkampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Dalam beleid baru, menteri juga boleh kampanye bila berstatus sebagai capres atau cawapres.

“Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan: a. sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden; b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau c. Anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.”

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun kontestasi Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan. Yakni, Politikus Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

“Semuanya sudah sangat jelas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana ditemui di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 24 November 2023.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, disebut pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35. Bagi menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada presiden melalui menteri penyelenggara urusan pemerintahan bidang kesekretariatan negara.

Sedangkan bagi gubernur dan wakil gubernur diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada presiden. Untuk bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota diajukan kepada gubernur dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan cuti sendiri memuat antara lain jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan/atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Sementara itu, pada pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu (Pilpres 2004 dan Pileg 2024). Sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

EIBEN HEIZIER | TIM TEMPO.CO
Pilihan editor: Kementerian BUMN Akan Copot Komisari atau Direksi yang Gabung Tim Capres-cawapres, Sebab...

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Ekspresi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato politik dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. Megawati berpesan kepada para kadernya di HUT PDIP ke-51 supaya memperkuat akar rumput sebab itu kekuatan nyata dari partai yang dekat dengan wong cilik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sinyal Awal PDIP Diprediksi Bakal Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PDIP disebut bakal menentukan sikap politiknya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran pada Rakernas: Koalisi atau oposisi.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

2 jam lalu

Anies Baswedan meladeni warga yang mau berfoto bersama saat acara ulang tahun Anies yang ke-55 di Pendopo Anies Baswedan, Jakata Selatan, Selasa, 7 Mei 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Warga Datangi Kediaman Anies Baswedan di Acara Ulang Tahun

Anies menggelar acara ulang tahun di kediamannya, Pendopo Anies Baswedan, dengan membawa jajanan dari luar.


Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

4 jam lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Singgung soal Pilpres 2024 Tak Benar, Ganjar: Jangan Dikloning di Pilkada

Ganjar Pranowo, mengatakan tidak mau buruknya Pilpres 2024 terulang di Pilkada serentak akhir tahun nanti.


Hasto Sebut Putusan PDIP Jadi Koalisi atau Oposisi akan Dibahas dalam Rakernas V

6 jam lalu

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di acara halalbihalal sekaligus pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Hasto Sebut Putusan PDIP Jadi Koalisi atau Oposisi akan Dibahas dalam Rakernas V

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, partainga menyadari tantangan pemerintahan ke depan yang tidak ringan.


Rekaman Peristiwa Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud

6 jam lalu

Mantan paslon nomor urut 01 di pilpres 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (tengah), usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Rekaman Peristiwa Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin dan TPN Ganjar-Mahfud

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas Anies-Muhaimin untuk Pilpres 2024 resmi dibubarkan. Berikut rekaman peristiwanya.


3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

7 jam lalu

Ganjar Pranowo memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.


Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

9 jam lalu

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, memberikan keterangan pers usai acara halalbihalal dan pembubaran Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bagaimana dengan Mahfud Md?

Ganjar menjadi oposisi guna menegakkan mekanisme check and balances terhadap kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran. Bagaimana dengan Mahfud Md?


Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

19 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.


Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

22 jam lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar (tengah) berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Kumpulkan 230 Bakal Calon Kepala Daerah dari PKB di Makassar, Sampaikan 3 Kriteria Ini

Cak Imin menyebutkan tiga kriteria utama untuk calon kepala daerah dari PKB pada Pilkada 2024.