TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait kampanye untuk Pemilu 2024, yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
PKPU yang mengatur jalannya kampanye ini telah ditandatangani oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 14 Juli 2023. Aturan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal pengundangan.
Salah satu ketentuan yang diatur dalam pasal PKPU tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye akan dilakukan secara bersamaan oleh semua peserta Pemilu. Sementara jadwal lengkap dari kegiatan kampanye Pemilu telah dijabarkan secara rinci dalam lampiran yang terdapat dalam PKPU ini.
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye. Jadwal tersebut diatur dalam beberapa periode, antara lain:
1. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
2. 21 Januari - 10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
3. 11 - 13 Februari 2024: Masa tenang, semua bentuk kampanye dilarang.
4. 2 - 22 Juni 2024: Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, maka akan ada kampanye tambahan.
5. 23 - 25 Juni 2024: Masa tenang jelang pemilihan Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada).
KPU | INDONESIABAIK | KEMENDAGRI
Pilihan editor: Pemilu 2024: Mempertanyakan Netralitas Aparatur Negara Bagaimana Aturan Netralitas Polri, TNI dan ASN?