TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apa dasar alasan gugatan tersebut?
Dilansir dari Tempo, gugatan ini dilayangkan oleh akademisi dan dosen Brian Demas Wicaksono karena KPU dianggap telah melanggar Peraturan KPU (PKPU).
Kuasa Hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan KPU dalam menerima pendaftaran pasangan calon harusnya memakai dasar PKPU.
"Pertama, perbuatan KPU dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon harus memakai dasar PKPU," kata Sunandiantoro melalui pesan WhatsApp, Senin, 30 Oktober 2023.
Menurut Sunandiantoro, PKPU yang menjadi dasar proses pendaftaran itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Dalam aturan tersebut tertulis jelas, kata Sunandiantoro, syarat pencalonan minimal 40 tahun.
Selanjutnya, dia mengatakan publik mengetahui usia putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu belum mencukupi 40 tahun.
"Dan publik paham usia Gibran 36 tahun. Artinya pendaftaran tersebut melanggar PKPU," ujarnya.
Sunandiantoro menjelaskan, yang harus dipahami, PKPU Nomor 19/2023 mengatur tahapan-tahapan pencalonan, meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Sebab itu, dia mengatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.
"Jadi, Gibran telah jelas tidak memenuhi syarat tahapan pendaftaran, maka seharusnya tidak boleh mengikuti tahapan selanjutnya termasuk tahapan tes kesehatan dan verifikasi," tutur dia.
Sunandiantoro menjelaskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia capres-cawapres 40 tahun dan ditambah frasa "pernah menjabat kepala daerah", itu belum direvisi oleh KPU. Dengan begitu proses pendafataran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Jika merujuk pada PKPU tersebut, syarat capres-cawapres harus mencukupi 40 tahun. Sebab, menurut dia, belum ada perubahan pada PKPU hasil uji materi.
"Jadi PKPU terbaru dan yang dipakai pada tahapan (pendaftaran) kemarin, ya PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata dia.
Dia menegaskan, sikap KPU harusnya menolak dokumen pendafatran Gibran untuk mengikuti tahapan pencalonan. Diketahui, Prabowo- Gibran telah mendaftarkan ke KPU pada Rabu, 25 Oktober 2023.
"Karena telah diketahui usia Gibran masih 36 tahun, sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur minimal usia 40 tahun," katanya.
Gugatan yang dilayangkan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu juga meminta ganti kerugian Rp 70,5 triliun. Dasar nilai gugatan triliunan rupiah itu dihitung dari biaya Pemilu 2024.
"Pernyataan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) terkait anggaran Pemilu 2024," ucap dia.
Selanjutnya: Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari…