Dasar Alasan KPU Digugat Rp 70,5 Triliun Buntut Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

image-gnews
Pasangan Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat akan menyerahkan syarat pencalonan menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasangan Bakal Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat akan menyerahkan syarat pencalonan menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buntut menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apa dasar alasan gugatan tersebut?

Dilansir dari Tempo, gugatan ini dilayangkan oleh akademisi dan dosen Brian Demas Wicaksono karena KPU dianggap telah melanggar Peraturan KPU (PKPU).

Kuasa Hukum Brian, Sunandiantoro, mengatakan KPU dalam menerima pendaftaran pasangan calon harusnya memakai dasar PKPU.

"Pertama, perbuatan KPU dalam menerima pendaftaran bakal pasangan calon harus memakai dasar PKPU," kata Sunandiantoro melalui pesan WhatsApp, Senin, 30 Oktober 2023.

Menurut Sunandiantoro, PKPU yang menjadi dasar proses pendaftaran itu adalah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres-Cawapres. Dalam aturan tersebut tertulis jelas, kata Sunandiantoro, syarat pencalonan minimal 40 tahun.

Selanjutnya, dia mengatakan publik mengetahui usia putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu belum mencukupi 40 tahun.

"Dan publik paham usia Gibran 36 tahun. Artinya pendaftaran tersebut melanggar PKPU," ujarnya.

Sunandiantoro menjelaskan, yang harus dipahami, PKPU Nomor 19/2023 mengatur tahapan-tahapan pencalonan, meliputi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Sebab itu, dia mengatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendaftaran.

"Jadi, Gibran telah jelas tidak memenuhi syarat tahapan pendaftaran, maka seharusnya tidak boleh mengikuti tahapan selanjutnya termasuk tahapan tes kesehatan dan verifikasi," tutur dia.

Sunandiantoro menjelaskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia capres-cawapres 40 tahun dan ditambah frasa "pernah menjabat kepala daerah", itu belum direvisi oleh KPU. Dengan begitu proses pendafataran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Jika merujuk pada PKPU tersebut, syarat capres-cawapres harus mencukupi 40 tahun. Sebab, menurut dia, belum ada perubahan pada PKPU hasil uji materi.

"Jadi PKPU terbaru dan yang dipakai pada tahapan (pendaftaran) kemarin, ya PKPU Nomor 19 Tahun 2023," kata dia. 

Dia menegaskan, sikap KPU harusnya menolak dokumen pendafatran Gibran untuk mengikuti tahapan pencalonan. Diketahui, Prabowo- Gibran telah mendaftarkan ke KPU pada Rabu, 25 Oktober 2023.

"Karena telah diketahui usia Gibran masih 36 tahun, sedangkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur minimal usia 40 tahun," katanya.

Gugatan yang dilayangkan Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti-KKN itu juga meminta ganti kerugian Rp 70,5 triliun. Dasar nilai gugatan triliunan rupiah itu dihitung dari biaya Pemilu 2024.

"Pernyataan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) terkait anggaran Pemilu 2024," ucap dia.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Selanjutnya: Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari…

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

3 menit lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

1 jam lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar berjabat tangan saat melakukan pertemuan di kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. Prabowo bertemu dengan Muhaimin Iskandar untuk silahturahmi setelah ditetapkan sebagai Presiden terpilih periode 2024-2029 oleh KPU. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Muhaimin Sebut PKB Tunggu hingga 20 Oktober Soal Peluang Gabung Koalisi Prabowo

Muhaimin Iskandar mengatakan Prabowo menerima masukan dari PKB untuk menjadi agenda nasional.


Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

3 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

Prabowo mengatakan misi pertahanan adalah misi yang sangat menentukan.


Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

4 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

4 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

4 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.


Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

5 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.


Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

5 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.


Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

5 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto selaku Inspektur Upacara (Irup) memimpin Upacara Parade Senja di Lapangan Bela Negara, Kementerian Pertahanan, Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Upacara Parade Senja diselenggarakan dalam rangka Reuni sekaligus Silaturahmi, Halal Bihalal & Syukuran Abituren Akabri 1971-1975. Dok. Humas Setjen Kemhan
Muhammadiyah Buka Suara soal Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Abdul Mu'ti mengaku pihaknya akan mendegasikan kadernya dengan senang hati apabila Muhammadiyah diberi amanah oleh Prabowo.


Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

6 jam lalu

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani (tengah), Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers membantah tudingan soal Prabowo hanya menjabat 2 tahun sebagai Presiden di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.