TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat pencalonan capres-cawapres agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ada rencana mengubah PKPU,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.
Sebelumnya, KPU menutup pintu penyesuaian norma melalui revisi PKPU, sehingga cukup menyurati partai politik agar mematuhi putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebelumnya menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke seluruh pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 soal syarat batas usia minimal capres-cawapres.
Surat itu meminta semua partai politik yang ingin mendaftarkan pasangan capres-cawapres untuk mengikuti putusan MK.
"Kami (KPU) menyesuaikan dengan keputusan MK dengan menyampaikan surat dinas ke pimpinan parpol untuk memedomani substansi amar putusan MK tersebut," kata Hasyim saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu, 18 Oktober 2023.
Namun belakangan Hasyim berdalih penundaan revisi itu terjadi karena tidak ingin terburu-buru dan bertahap dalam mengubah isi pasal tersebut.
"Ojo kesusu, ojo grusa-grusu," kata Hasyim di halaman kantor KPU, Rabu, 25 Oktober 2023.
Surat yang diterbitkan KPU menyusul putusan MK itu, berdasarkan catatan Tempo, banyak mendapatkan kritikan.
Pertama, soal putusan MK itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu.
Kedua, KPU diminta berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut.
Pertemuan KPU dan Bawaslu
Bawaslu dan KPU menggelar pertemuan untuk membahas pengubahan pasal batas syarat usia capres-cawapres pada Selasa, 24 Oktober 2023.
"Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," tutur Rahmat.
Selanjutnya: Sementara Komisioner KPU Yulianto…