TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut untuk tidak mengunggah foto bersama (selfie) dengan calon legislatif (caleg) peserta Pemilu 2024. Apa alasannya?
"(Jika) ASN berfoto bersama seseorang sebagai caleg kemudian dipajang di baliho atau media sosial, maka berpotensi pelanggaran," kata Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib di Yogyakarta, Senin, 25 September 2023.
Najib menekankan setiap ASN atau siapa pun yang bekerja untuk publik wajib menerapkan prinsip netralitas dan imparsialitas dalam seluruh kegiatan politik praktis, karena mereka harus melayani seluruh lapisan masyarakat.
"ASN atau siapa pun yang bekerja untuk publik, dapat gaji, dapat penghasilan dari negara, wajib untuk netral dan imparsial," tegasnya, seperti dilansir dari Antara.
Najib menjelaskan bahwa sebelum menindak potensi pelanggaran itu, Bawaslu DIY akan mencermati dan meminta klarifikasi terkait konteks dalam foto yang diunggah ASN bersama kontestan Pemilu.
"Akan dilihat konteksnya seperti apa, karena itu bisa diasosiasikan dia memberikan dukungan atau punya preferensi untuk mendukung calon yang bersangkutan," katanya.
Namun demikian, apabila ASN hadir dalam kegiatan caleg, maka hal itu sudah dapat dipastikan melanggar prinsip netralitas.
Merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN merupakan pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Najib memastikan netralitas ASN bakal menjadi salah satu objek pengawasan Bawaslu DIY pada Pemilu 2024.
"Karena netralitas ASN termasuk eksplisit diperintahkan undang-undang untuk diawasi oleh Bawaslu," ujar Najib.
SKB soal netralitas ASN
Sementara itu, Pemerintah telah mengeluarkan surat keputusan bersama atau SKB tentang netralitas ASN, termasuk pegawai negeri sipil (PNS). SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diteken oleh sejumlah pihak pada 2022 lalu.
Penandatanganan SKB tersebut antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu Rahmat Bagja.
"Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," begitu bunyi poin kedelapan SKB tersebut, dikutip dari Tempo, Senin, 25 September 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Viral Kotak Suara Pilkades di Kabupaten Tangerang Berasap, Ini yang Terjadi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.