KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum for Indonesian Development atau INFID mengkritik Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tak kunjung merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota caleg perempuan. Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, meminta KPU tak mengajarkan ketidaktaatan publik lantaran mengabaikan Putusan Mahkamah Agung atau MA.

"Janganlah mengajarkan ketidaktaatan publik. Itu 'kan satu indikasi kuat melakukan ketidaktaatan atas putusan hakim. Itu jelas-jelas bukan perilaku negarawan yang baik," kata Iwan melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.

Iwan menyatakan bahwa jika tak kunjung direvisi, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 akan menimbulkan banyak kerugian. Pasal itu berbunyi jika angka pecahan caleg perempuan di bawah lima, partai harus melakukan pembulatan desimal ke bawah. Banyak pihak mengkritik aturan tersebut berpotensi menyebabkan kuota caleg perempuan tidak mencapai 30 persen.

"Nah ini merugikan banyak hal. Beberapa poin adalah kesempatan perempuan untuk menjadi legislator itu mengecil. Kemudian kesempatan untuk dipilih itu juga mengecil. Kemudian peluang pemilih yang ingin memberikan dukungan kepada legislator perempuan itu juga mengecil," ujar Iwan.

Selain peluang keterwakilan perempuan yang mengecil, Iwan menyatakan minimnya partisipasi perempuan dalam parlemen berpotensi membuat produk hukum rentan mengabaikan perspektif gender. Hal itu, menurut Iwan, bertentangan dengan semangat affirmative action yang menjadi tujuan awal peraturan perundang-undangan tentang pemilu.

"Kita bisa bayangkan kalau lembaga legislatif yang akan menghasilkan perundang-undangan dengan jumlah anggota perempuan yang semakin sedikit. Kita bisa bayangkan produk hukum yang dibuat akan seberapa kestaraan gendernya dan perspektif perempuannya. Ini jelas bertentangan dengan semangat affirmative action yang ada di dalam tujuan awal undang-undang pemilu itu," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan pihaknya keberatan KPU melakukan pembulatan desimal ke bawah untuk angka pecahan caleg perempuan di bawah lima. "Pasal 245 itu kan menyebutkan 30 persen harus perempuan. Pasal 246 juga memberi penunjuk akurat bahwa satu dari tiga calon itu harus perempuan. Kemudian ini ditafsirkan pembulatan. Pembulatannya ke bawah, tidak ke atas," ujar Iwan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Iwan menilai pembulatan ke bawah akan berdampak kepada wilayah-wilayah tertentu memiliki kuota empat atau tujuh kursi. Hal itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan pelanggaran undang-undang yang menyebutkan caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

"Misalkan satu dapil ada empat kursi. Nah, kalau ngikutin peraturan ini, berarti harusnya dua, karena minimum itu 30 persen atau satu banding tiga. Jadi kalau masuk ke angka 4, otomatis dua perempuan, dua laki-laki. Dapil yang berjumlah tujuh kursi juga akan terdampak," kata Iwan.

Iwan menyatakan karena undang-undang mensyaratkan caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, jumlah caleg perempuan tidak boleh kurang dari itu, tetapi boleh lebih. "Cara membaca undang-undangnya 'kan harusnya begitu. Karena sekurang-kurangnya 30 persen, berarti nggak boleh kurang," ujar Iwan.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 22 September 2023. Koalisi itu terdiri dari Mikewati Vera Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia; Listyowati, Ketua Yayasan Kalyanamitra; Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID; Wirdyaningsih, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dan Hadar Nafis Gumay Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tema Debat Pertama Capres-Cawapres: Korupsi, HAM dan Demokrasi

7 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tema Debat Pertama Capres-Cawapres: Korupsi, HAM dan Demokrasi

Tema debat pertama capres bakal digelar di kantor KPU RI pada Selasa, 12 Desember 2023


Timnas AMIN Sebut RUU DKJ Kental Nuansa Otoritarianisme

50 menit lalu

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengadakan kegiatan konsolidasi pemenangan Pemilu 2024 di Ancol Beach City Mall, Jakarta Utara pada Rabu, 29 November 2023. Acara tersebut dihadiri pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Timnas AMIN Sebut RUU DKJ Kental Nuansa Otoritarianisme

Juru Bicara Timnas Anies-Cak Imin (Amin) Billy David mengatakan bahwa pengusulan RUU DKJ oleh DPR RI kental dengan semangat otoritarianisme


TPN Ganjar-Mahfud Dukung Usulan Amnesty Agar Isu Pelanggaran HAM Masuk Debat Capres

1 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pesan saat Rapat Kordinasi Relawan Ganjar-Mahfud se-Pulau Jawa di JIExpo, Jakarta, Senin, 27 November 2023. Dihadapan para relawan yang berjumlah sekitar 8.000 tersebut Ganjar menyampaikan akan berkampanye mulai dari Papua menuju Jakarta sementara Cawapres Mahfud akan kampanye dari Aceh menuju Jakarta dan mengarahkan kepada relawan untuk berperan aktif dari pintu ke pintu di masa kampanye. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Dukung Usulan Amnesty Agar Isu Pelanggaran HAM Masuk Debat Capres

TPN Ganjar-Mahfud mendukung usulan Amnesty International Indonesia ihwal isu Hak Asasi Manusia (HAM) diperdalam dalam debat capres-cawapres.


KPU Tunggu Nama Panelis Debat dari Tim Kampanye Capres-Cawapres

2 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
KPU Tunggu Nama Panelis Debat dari Tim Kampanye Capres-Cawapres

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunggu nama-nama tim panelis untuk debat usulan dari tim kampanye capres-cawapres


KPU Tetapkan Tema Pendidikan dan Teknologi di Debat Terakhir Capres 4 Februari

3 jam lalu

Pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat Pengundian dan Penetapan nomor urut Capres dan Cawapres di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. KPU menetapkan nomor urut pasangan capres - cawapres pada Pemilu 2024 yaitu Anies Bawedan dan Muhaimin Iskandar nomor urut 01, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka nomor urut 02, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD nomor urut 03. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Tetapkan Tema Pendidikan dan Teknologi di Debat Terakhir Capres 4 Februari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tema debat capres-cawapres dalam Pilpres 2024.


TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres-Cawapres Berformat Town Hall, Ini Penjelasannya

3 jam lalu

Pasangan capres cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti Deklarasi Pemilu Damai di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Senin 27 November 2023. KPU RI pada telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. TEMPO/Subekti.
TPN Ganjar-Mahfud Usul Debat Capres-Cawapres Berformat Town Hall, Ini Penjelasannya

TPN Ganjar-Mahfud mengusulkan debat capres-cawapres dalam format town hall yang mendorong partisipatifatif mahasiswa


Debat Capres-Cawapres, Gibran Tegaskan Hanya Mau Datang ke Debat Resmi KPU RI

3 jam lalu

Calon wakil Presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersama istrinya, Selvi Ananda membagikan susu saat blusukan di Pasar Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 3 Desember 2023. Dalam blusukan tersebut Gibran yang ditemani Selvi membagikan susu kepada masyarakat yang juga menjadi program mereka serta menyapa para pedadang dan pengunjung pasar. TEMPO/M Taufan Rengganis
Debat Capres-Cawapres, Gibran Tegaskan Hanya Mau Datang ke Debat Resmi KPU RI

Cawapres Gibran Rakabuming Raka buka suara soal ketidakhadirannya dalam undangan debat capres-cawapres di luar yang digelar KPU RI.


KPU Belum Pastikan Isu Pelanggaran HAM Berat Jadi Tema Debat Capres-Cawapres

3 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari membetikan keterangan saat penyerahan buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022 di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023. Hasil pemeriksaan BPK laporan keuangan KPU dinyatakan wajar tanpa pengecualian. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Belum Pastikan Isu Pelanggaran HAM Berat Jadi Tema Debat Capres-Cawapres

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari belum memastikan isu pelanggaran HAM berat akan dimasukan dalam debat capres cawapres.


Butet Kartaredjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik, tapi juga Teken Surat

4 jam lalu

Aktor Butet Kertaredjasa melakukan pertunjukan seni teater yang digabungkan dengan seni musik dan seni tari dengan lakon
Butet Kartaredjasa Tanggapi Bantahan Polisi dan Panitia: Intimidasi Tak Harus Verbal atau Fisik, tapi juga Teken Surat

Butet Kartaredjasa menegaskan dugaan intimidasi polisi terhadap pertunjukan bermuatan satire politik di Taman Ismail Marzuki sebagai pembungkaman


Demokrat soal Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

4 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Demokrat soal Relawan Mercy Perubahan Dukung Anies: Tak Perlu Ditanggapi, Mereka Mantan Tak Wakili Partai

Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan pihaknya tak ambil pusing ihwal dukungan Relawan Mercy Perubahan ke AMIN.