KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum for Indonesian Development atau INFID mengkritik Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tak kunjung merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota caleg perempuan. Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, meminta KPU tak mengajarkan ketidaktaatan publik lantaran mengabaikan Putusan Mahkamah Agung atau MA.

"Janganlah mengajarkan ketidaktaatan publik. Itu 'kan satu indikasi kuat melakukan ketidaktaatan atas putusan hakim. Itu jelas-jelas bukan perilaku negarawan yang baik," kata Iwan melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.

Iwan menyatakan bahwa jika tak kunjung direvisi, Pasal 8 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 akan menimbulkan banyak kerugian. Pasal itu berbunyi jika angka pecahan caleg perempuan di bawah lima, partai harus melakukan pembulatan desimal ke bawah. Banyak pihak mengkritik aturan tersebut berpotensi menyebabkan kuota caleg perempuan tidak mencapai 30 persen.

"Nah ini merugikan banyak hal. Beberapa poin adalah kesempatan perempuan untuk menjadi legislator itu mengecil. Kemudian kesempatan untuk dipilih itu juga mengecil. Kemudian peluang pemilih yang ingin memberikan dukungan kepada legislator perempuan itu juga mengecil," ujar Iwan.

Selain peluang keterwakilan perempuan yang mengecil, Iwan menyatakan minimnya partisipasi perempuan dalam parlemen berpotensi membuat produk hukum rentan mengabaikan perspektif gender. Hal itu, menurut Iwan, bertentangan dengan semangat affirmative action yang menjadi tujuan awal peraturan perundang-undangan tentang pemilu.

"Kita bisa bayangkan kalau lembaga legislatif yang akan menghasilkan perundang-undangan dengan jumlah anggota perempuan yang semakin sedikit. Kita bisa bayangkan produk hukum yang dibuat akan seberapa kestaraan gendernya dan perspektif perempuannya. Ini jelas bertentangan dengan semangat affirmative action yang ada di dalam tujuan awal undang-undang pemilu itu," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menyatakan pihaknya keberatan KPU melakukan pembulatan desimal ke bawah untuk angka pecahan caleg perempuan di bawah lima. "Pasal 245 itu kan menyebutkan 30 persen harus perempuan. Pasal 246 juga memberi penunjuk akurat bahwa satu dari tiga calon itu harus perempuan. Kemudian ini ditafsirkan pembulatan. Pembulatannya ke bawah, tidak ke atas," ujar Iwan.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Iwan menilai pembulatan ke bawah akan berdampak kepada wilayah-wilayah tertentu memiliki kuota empat atau tujuh kursi. Hal itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan pelanggaran undang-undang yang menyebutkan caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

"Misalkan satu dapil ada empat kursi. Nah, kalau ngikutin peraturan ini, berarti harusnya dua, karena minimum itu 30 persen atau satu banding tiga. Jadi kalau masuk ke angka 4, otomatis dua perempuan, dua laki-laki. Dapil yang berjumlah tujuh kursi juga akan terdampak," kata Iwan.

Iwan menyatakan karena undang-undang mensyaratkan caleg perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, jumlah caleg perempuan tidak boleh kurang dari itu, tetapi boleh lebih. "Cara membaca undang-undangnya 'kan harusnya begitu. Karena sekurang-kurangnya 30 persen, berarti nggak boleh kurang," ujar Iwan.

Sebelumnya, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Jumat, 22 September 2023. Koalisi itu terdiri dari Mikewati Vera Tangka, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia; Listyowati, Ketua Yayasan Kalyanamitra; Iwan Misthohizzaman, Direktur Eksekutif INFID; Wirdyaningsih, pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia; dan Hadar Nafis Gumay Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

6 jam lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengikuti dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

1 hari lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

2 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.