TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan pentingnya peran Polri dalam mensukseskan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Menurutnya polisi wanita (polwan) memegang peran sentral dalam melakukan pengamanan dan penegakan hukum pemilu dan pemilihan (pilkada).
"Kita ingat dalam demonstrasi Pemilu 2019 mulainya ada kericuhan karena massa perempuan yang maju. Karena itu, perlu pendekatan dan pengamanan dari para polwan dalam menanganinya sehingga tak meluas menjadi kerusuhan," katanya, saat hadir dalam Webinar Nasional Peningkatan Kompetensi Polwan Dalam Rangka Memperingati Hari Jadi Polwan Ke-75 pada Selasa, 29 Agustus 2023, dikutip dari bawaslu.go.id.
Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu akan pentingnya peran Polri dalam penyelenggaraan Pemilu. Lantas apa tugas dari Bawaslu?
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu. Seperti menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu. Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang-Undang nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Bawaslu bertugas menerima, memeriksa, dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi terkait pemilihan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, atau calon walikota dan wakil walikota terkait dengan pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon dan/atau partai politik/gabungan partai politik. Sekaligus bertugas menjatuhkan sanksi diskualifikasi atau tidak diizinkannya partai politik/gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon dalam pemilihan berikutnya.
Terlepas dari itu, Bawaslu berwenang atas laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengenai Pemilu. Baik pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran politik uang, ataupun sengketa proses Pemilu.
Bawaslu juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, anggota tentara nasional Indonesia, dan anggota kepolisian republik Indonesia. Serta mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota jika dikenai sanksi ataupun berhalangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Disamping itu, Bawaslu berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan. Lalu menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik berdasarkan kebutuhan. Terakhir, melakukan pengawasan atas pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan. Serta melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya: Tugas Bawaslu...