Jimly Asshiddiqie Menilai DPD Belum Maksimalkan Kewenangannya

Reporter

image-gnews
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai kerja Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum maksimal menggunakan kewenangannya. "Dari kewenangan yang ada sekarang ini belum banyak yang dimaksimalkan, misalnya hubungan dengan daerah," ujar Jimly, usai diskusi buku, di Gedung Pakarti, Jakarta, Kamis, 25/7.

Menurutnya, DPD sebagai pemegang lembaga terbesar pada forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seharusnya bisa berfungsi efektif untuk mengevaluasi sistem konstitusi. “Penguatan lembaga lebih menantang, bekerja bukan karena kepentingan jangka pendek melainkan berfikir pentingnya memfungsikan lembaga,” kata Jimly yang juga terpilih sebagai anggota DPD dari DKI Jakarta pada Pemilu 2019 lalu.

Lebih lanjut Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu menyebutkan DPD harus mempunyai hubungan yang harmonis dan bersinergi dengan pemerintah daerah agar fungsi DPD lebih maksimal. Bahkan, wacana DPD untuk menggodok draf Rancangan Perubahan Kelima UUD 1945 tidak akan terlaksana, jika DPD belum mengubah cara kerja dan pemanfaatan wewenangnya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sampai sekarang seluruh daerah Indonesia 34 provinsi, rata-rata belum menganggap DPD ada gunanya. Artinya dengan kewenangan yang ada sekarang pun banyak bisa dikerjakan, tidak usah dulu perubahan kelima UUD," ujarnya pula.

Hasil penghitungan KPU di tingkat kabupaten/kota pada Pemilu 2019 lalu, sebanyak 136 wakil rakyat terpilih untuk menjadi anggota DPD RI periode 2019-2024. Sedangkan Jimly memperoleh 568.159 suara dan menempatkan pada peringkat pertama suara terbanyak pada pemilu anggota DPD dari DKI Jakarta.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

1 hari lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kanan) memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Nilai Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Kekonyolan Penegakan Etik

"Inilah yang kami katakan kekonyolan penegakan etik yang dilakukan oleh MKMK," ujarnya di Media Center TKN Prabowo-Gibran.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

1 hari lalu

(dari kiri) Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono, Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad, dan Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Anwar Usman Kambing Hitam Putusan MKMK

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman mengatakan Anwar Usman sengaja dicari kesalahannya untuk melegitimasi diktum Putusan MKMK.


Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

6 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) memimpin sidang permohonan uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang  batas usia minimal Capres-Cawapres di Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut dengan dua hakim yang berbeda pendapat atau
Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta, Begini Seteru di Tubuh MK

Setelah menyatakan keberatan atas diangkatnya Suhartoyo sebagai Ketua MK, Anwar Usman kini menggugat ke PTUN Jakarta. Apa maksudnya?


Ramai Tokoh Komentari Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka: Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD

7 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi bersalaman dengan Ketua KPK terpilih periode 2019-2023 Firli Bahuri usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Pimpinan KPK terpilih yang dilantik adalah Komjen Pol Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. TEMPO/Subekti.
Ramai Tokoh Komentari Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka: Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD

Pejabat dan tokoh turut mengomentari penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, seperti Jokowi, Jokowi, Anies Baswedan, Ganjar, Mahfud MD.


Jimly Asshiddiqie Desak Dewas KPK Percepat Keputusan Etik Firli Bahuri

8 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Jimly Asshiddiqie Desak Dewas KPK Percepat Keputusan Etik Firli Bahuri

Jimly Asshiddiqie membeberkan langkah-langkah yang bisa dilakukan Dewas KPK dalam kasus Firli Bahuri untuk menegakkan lagi marwah lembaga itu.


Alasan MKMK Tidak Bisa Berhentikan Anwar Usman dan Tak Berwenang Ubah Putusan No.90/2023?

15 hari lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 November 2023. Anwar Usman menganggap adanya konspirasi untuk menjatuhkan dirinya dalam putusan mencopot dirinya dari jabatan ketua MK. TEMPO/Subekti.
Alasan MKMK Tidak Bisa Berhentikan Anwar Usman dan Tak Berwenang Ubah Putusan No.90/2023?

Tuntutan pecat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi terus menguat. Ini alasan MKMK tak bisa berhentikan dan tak bisa ubah putusan sebelumnya.


Kata Jimly Asshiddiqie soal Anwar Usman Tak Hadir Pelantikan Ketua MK

18 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Kata Jimly Asshiddiqie soal Anwar Usman Tak Hadir Pelantikan Ketua MK

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, Anwar Usman tidak menghadiri sidang lantaran izin ke rumah sakit.


Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK, Suhartoyo: Izin ke Rumah Sakit

19 hari lalu

Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melakukan sumpah jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru menggantikan Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 13 November 2023. Suhartoyo yang terpilih sebagai Ketua dilakukan melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK, Suhartoyo: Izin ke Rumah Sakit

Anwar Usman tak hadir saat sidang pengucapan sumpah Ketua MK Suhartoyo. Ipar Presiden Jokowi itu dikabarkan tengah izin ke rumah sakit.


Suhartoyo Resmi Dilantik Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

19 hari lalu

Ketua Mahkamah Komstitusi terpilih Suhartoyo (paling kiri) menjelang pengucapan sumpah sebagai Ketua MK di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 13 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Suhartoyo Resmi Dilantik Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo mengucapkan sumpah Ketua MK di hadapan tujuh hakim konstitusi pada Senin pagi, 13 November 2023.


Gibran Dianggap Cawapres Cacat Hukum, TKN Prabowo-Gibran: Pelanggaran Etik Tak Batalkan Putusan MK

21 hari lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam konpers, Ahad, 3 Oktober 2021. Foto: Partai Demokrat
Gibran Dianggap Cawapres Cacat Hukum, TKN Prabowo-Gibran: Pelanggaran Etik Tak Batalkan Putusan MK

Wakil Komandan Komunikasi Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran mengatakan pelanggaran etik para hakim tidak serta merta membatalkan putusan MK.