TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih penyandang disabilitas. “Kami berkewajiban melindungi hak suara para difabel, salah satunya dengan membuat TPS yang aksesibel,” ujar Komisioner KPU Sumatera Utara Divisi Data dan Informasi, Herdensi Adnin, kepada Tempo pada Senin petang, 1 April 2019
Persiapan TPS khusus itu untuk menjamin para difabel memberikan hak pilihnya dengan mudah. “Kami harus memberikan kemudahan, keleluasan kepada teman-teman disabilitas.”
Baca: KPU Sosialisasikan Pemungutan Suara Untuk ...
TPS harus memudahkan para tunadaksa, tidak berada di lantai dua agar tidak menyulitkan pengguna kursi roda, dan menyediakan alat bantu braille bagi penyandang tunanetra.
Proses sosialisasi juga terus dilakukan KPU melalui Relawan Demokrasi yang dibentuk di setiap daerah. Relawan Demokrasi di antaranya berasal dari berbagai organisasi warga difabel agar proses edukasi lebih mudah dipahami.
Baca: Pemilih Penyandang Disabilitas Dapat Didampingi ...
Jumlah penyandang disabilitas yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Sumatera Utara sebanyak 11.882 orang. DPT 3.869 di antaranya adalah pemilih tuna daksa. Sebanyak 1.863 orang termasuk teman-teman yang tunanetra, 2.289 tuna rungu wicara, 1.714 orang tuna grahita dan 2.147 orang penyandang disabilitas lainnya.
KPU optimistis pemilih difabel akan memberikan hak suaranya secara maksimal karena tingkat partisipasi mereka tinggi selama masa sosialisasi.
Mereka tampak sangat ingin dilibatkan dalam semua tahapan sejak masa sosialiasi. “Saat memilih kami yakin keterlibatan para penyandang disabilitas akan sangat tinggi,” kata Herdensi.