4 Hari Penting dalam Kasus Paspor Ganda Arcandra

Kamis, 18 Agustus 2016 18:19 WIB

Iklan
image-banner

Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral karena masalah dwi kewarnegaraan. Setelah 20 tahun terakhir tinggal di Amerika Serikat, Arcandra dikabarkan telah beralih kewarganegaraan sejak 2012. Dia memiliki paspor Indonesia dan Amerika. Ahli kilang lepas pantai itu menjadi menteri hanya 20 hari.



Grafis Terkait

    Grafis terkait tidak ada