Lampu Merah di Bareskrim

Jumat, 13 Maret 2015 14:43 WIB

Iklan
image-banner

Setelah kandas oleh putusan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Agung. Dari Kejaksaan, kasus direncanakan diteruskan lagi ke Badan Reserse Kriminal Polri.