Iklan
Melalui Surat Edaran Nomor 937/07/Ka BPH/2014 pada 24 Juli 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi membatasi konsumsi BBM subsidi mulai 1 Agustus 2014, khususnya solar.
Melalui Surat Edaran Nomor 937/07/Ka BPH/2014 pada 24 Juli 2014, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi membatasi konsumsi BBM subsidi mulai 1 Agustus 2014, khususnya solar.
Grafis Terkait
CAD 7,4 Miliar Dollar, Beban Premium Pertamina Rp 25 triliun
14 Oktober 2018
Grafis Lainnya
1 hari lalu
8 hari lalu
Indonesia Luncurkan Layanan Internet Starlink
10 hari lalu
Tiga Kasus Viral tentang Barang Tertahan Bea Cukai
11 hari lalu
15 hari lalu
17 hari lalu