Pasal Kontroversi Masih Ada di UU Kesehatan

Jumat, 14 Juli 2023 07:00 WIB

Iklan
image-banner

Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa, 11 Juli 2023. Ada sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan, Selasa, 11 Juli 2023. Pasal-pasal kontroversial tetap tertuang dalam Undang-undang yang disusun secara omnibus ini. Setidaknya ada sebelas undang-undang.

Berikut ini pasal kontroversial tersebut:

Organisasi Profesi

  • Pasal 208 ayat 4
    Standar nasional pendidikan kesehatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  • Pasal 220 ayat 2
    Standar kompetensi disusun oleh kolegium dan ditetapkan oleh menteri.
  • Pasal 268 ayat 2
    Konsil Kedokteran Indonesia bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.
  • Pasal 311 ayat 1-2
    Tenaga medis dan kesehatan dapat membentuk organisasi profesi. 
  • Pasal 260 ayat 2
    Surat tanda registrasi diterbitkan oleh Konsil atas nama menteri setelah memenuhi syarat.

Layanan Masyarakat

  • Pasal 4
    Setiap orang berhak: (i) memperoleh kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadinya.

    Tapi kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi ini tidak berlaku dalam beberapa hal, antara lain kepentingan lain yang diatur undang-undang.
  • Pasal 301
    Rahasia kesehatan pribadi pasien dapat dibuka untuk kepentingan tertentu.

Pengelolaan Spesimen Klinik Sensitif

  • Pasal 338
    Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis, yang mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik.

Transfer Data Kesehatan ke Luar Negeri

  • Pasal 349 ayat 7
    Data dan informasi yang dikelola oleh penyelenggara sistem informasi kesehatan dapat ditransfer ke luar wilayah Indonesia untuk tujuan yang spesifik dan terbatas dengan izin pemerintah pusat. 

Anggaran

  • Menghapus mandatory spending anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO 



Grafis Terkait