Dari Tujuh, Ada Empat Vaksin Covid-19 yang Bersertifikasi Halal di Indonesia

Rabu, 4 Mei 2022 06:00 WIB

Iklan
image-banner

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, hingga 26 April 2022, ada empat jenis vaksin Covid-19 yang bersertifikat halal MUI.

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan uji materi dilakukan terhadap Pasal 2 Perpres 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) agar pemerintah Indonesia menyediakan vaksin coronavirus disease 2019 (Covid-19) halal. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, hingga 26 April 2022, Dari total tujuh vaksin yang digunakan di Indonesia, ada empat jenis vaksin Covid-19 yang bersertifikat halal MUI. “Tiga lainnya bersifat boleh digunakan untuk kedaruratan.”

Empat Jenis Vaksin Covid Halal di Indonesia:

Sinovac

Produsen: Sinovac Life Science co ltd, Cina dan PT Bio Farma

Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021


Zivivax

Produsen: Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical co ltd

Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021


Vaksin Merah Putih

Pengembang: PT Biotis Pharmaceuticals dan Universitas Airlangga Surabaya

Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2022


Sinopharm

Produsen: Sinovac Life Science co ltd, Cina dan PT Bio Farma

Sertifikasi halal: Fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO