Mekanisme Pengaduan di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan

Senin, 18 April 2022 13:59 WIB

Iklan
image-banner

Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR untuk layanan pengaduan. Pos tersebut bisa diakses secara online maupun offline.

Kementerian Ketenagakerjaan membuka pos komando (posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 mulai 8 April hingga 8 Mei 2022. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, layanan Posko Pengaduan THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Keberadaan Posko THR ini adalah bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” kata Ida.

Cara Melapor

Secara Online:

  • Buka laman https://poskothr.kemnaker.go.id/
  • Tekan masuk
  • Login atau daftarkan diri jika belum memiliki akun
  • Untuk konsultasi THR:
    • Pilih konsultasi THR
    • Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja
    • Konsultasikan masalah THR Anda
    • Jika permasalahan belum selesai lanjut ke pengaduan
  • Pengaduan THR:
    • Pilih pengaduan THR
    • Isi formulir
    • Laporkan masalah THR yang belum terselesaikan

Secara Offline:

  1. Menghubungi nomor layanan pusat bantuan 1500-630 atau via WhatsApp 0811-9521-150 atau 0811-9521-151
  2. Mendatangi langsung kantor kementerian Ketenagakerjaan

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO