Pemerintah Pangkas Masa Karantina Menjadi 7 dan 10 Hari, Begini Aturannya

Senin, 3 Januari 2022 17:25 WIB

Iklan
image-banner

Menteri Luhut sampaikan hasil keputusan pemerintah soal pemangkasan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi 7-10 hari.

Pemerintah memangkas masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional dari 10-14 hari menjadi 7-10 hari selama wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) berkecamuk. “Tadi diputuskan, karantina yang 14 hari menjadi 10 hari. Dan yang 10 hari menjadi 7 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin, 3 Januari 2022.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. 

Keputusan tersebut ditandatangani 1 Januari 2022 dan rencananya berlaku sampai dengan 31 Desember 2022. Isinya mengatur masa karantina pelaku perjalanan dari Luar Negeri berdasarkan negara yang dikunjungi. Masa karantina yang diatur yakni, 10-14 hari.

Berikut ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang terbaru.

Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria: 

  • Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
  • Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
  • Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus

Karantina dengan jangka waktu 7x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa: 

  • Penginapan 
  • Transportasi 
  • Makan 
  • Biaya RT-PCR

Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi: 

  • Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia
  • Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  • Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
  • Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional

Jika pegawai pemerintah tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Covid-19 nasional/daerah, maka karantina wajib dilakukan di hotel karantina terpusat yang telah ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.


Cara mengetahui informasi dan tarif hotel karantina:

  1. Buka laman https://quarantinehotelsjakarta.com
  2. Akan tercantum daftar 72 hotel, mulai dari bintang 2-5 yang bisa melayani kegiatan karantina
  3. Lokasi hotel yang terdaftar juga berada di sekitar DKI jakarta, seperti Cikarang dan tangerang

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO