Kepolisian RI tengah dibanjiri kritik dari masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, hingga ada tagar #PercumaLaporPolisi.
Kritik besar-besaran terhadap polisi bukan tanpa alasan, ada sejumlah peristiwa perlakuan polisi yang tak menggambarkan tugasnya "Mengayomi Masyarakat".
Menanggapi hal itu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusinya tidak antikritik. Ia menyatakan bahwa Polri adalah lembaga yang terbuka.
Sigit pun meminta kepada seluruh jajaran agar lapang dada menerima kritik dari masyarakat. “Jangan anti-kritik, apabila ada kritik dari masyarakat lakukan introspeksi untuk menjadi lebih baik,” kata Sigit.
Berikut daftar sikap buruk polisi yang dirangkum Tempo:
Sikap abai atas laporan dugaan pemerkosaan anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Kasus ini menjadi alasan utama terciptanya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial Twitter. Seorang ibu di Luwu Timur melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pencabulan yang dialami tiga anaknya. Pelakunya diduga mantan suami dari ibu korban yang bekerja sebagai aparatur sipil negara.
Ibu korban membuat laporan ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019. Penyidik di Polres Luwu Timur pun mengusut berdasarkan laporan tersebut. Namun dalam perjalanannya, Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan kasus pemerkosaan karena dinilai kurang bukti.
Anggota polisi banting mahasiswa di Tangerang
Muhammad Fariz Amrullah dibanting oleh Brigadir NP saat tengah mengikuti aksi unjuk rasa Himpunan Mahasiswa Banten Raya di Kantor Bupati Tangerang, Tigaraksa, pada 13 Oktober 2021. Dalam rekaman video yang viral, terlihat NP memiting, mengangkat lalu membanting Fariz dengan posisi badan belakang menghantam trotoar.
Humas Polda Kalteng menanggapi kasar komentar netizen
Akun media sosial Humas Polda Kalteng mencecar melalui fitur direct message (DM) di aplikasi Instagram karena menerima komentar “mampus” dari seorang netizen yang menanggapi mutasi Aipda Ambarita yang diunggah oleh akun @infokalteng.
Tidak hanya mencecar, humas kepolisian itu juga meminta agar netizen tersebut datang ke kantor Humas Polda Kalteng lewat DM Instagram. Isi pesan dan tindakan humas kepolisian itu lantas dibagikan ulang lewat akun twitter @salimvanjav.
Kapolsek perkosa anak tersangka
Kapolsek Parigi, Inspektur Satu IDGN diduga memperkosa anak gadis dari tersangka yang tengah menjalani masa tahanan. Saat itu, IDGN menjanjikan akan membebaskan ayah korban jika mau menuruti kemauannya.
Listyo menambahkan, jika menemukan anggota polisi yang melanggar hukum, masyarakat diminta melapor, dengan cara:
- Pengadu/pelapor datang langsung ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan dengan menyampaikan maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
- Pengadu/pelapor membuat surat secara tertulis yang dialamatkan kepada Kadiv Propam Polri atau Kabid Propam Polda setempat yang berisikan maksud serta tujuan, permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
- Pengadu/pelapor membuat surat melalui e-mail/twitter/facebook yang memuat uraian singkat maksud serta tujuan permasalahan/kejadian yang akan dilaporkan/diadukan.
Setelah memberikan laporan dan aduan, masyarakat bisa memantau proses hukum yang berlangsung. Masyarakat yang menjadi pengadu atau pelapor dapat memantau perkembangan perkara yang diajukan ke Divisi Propam melalui tiga cara:
- Petugas pengaduan memberikan informasi tentang tindak lanjut atas laporan atau pengaduan yang disampaikan.
- Petugas yang menerima tindak lanjut pengaduan atau laporan akan memberikan informasi tentang perkembangan penanganannya sampai dengan kasus tersebut terbukti atau tidak.
- Pelapor atau pengadu dapat menghubungi pada menu > kontak pada website atau email : info@propam.polri.go.id atau monitoring Yanduan Divpropam Polri dengan nomor telepon: (021)7218615.